Pilkada masuk rezim pemilu, pemerintah dan DPR diminta revisi UU
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan merupakan rezim pemilu. Keputusan ini berdasarkan Pasal 22e UUD 1945. Namun Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra mengatakan pilkada masuk dalam rezim pemilu.
Menurut Saldi, segelintir orang lupa melirik Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dengan rumusan, "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis".
"Pasal itu ditindaklanjuti dengan UU Nomor 32/2004 tentang sisten pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung," kata Saldi dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu bertajuk 'Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah' di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa kita lupa? Setiap hari, otak kita dibombardir dengan informasi yang sangat banyak. Jika kita mengingat setiap detail, otak kita akan kesulitan untuk mempertahankan informasi yang benar-benar penting. Oleh karena itu, proses lupa memungkinkan kita untuk memfokuskan perhatian pada hal-hal yang relevan, sementara informasi yang tidak penting atau tidak berguna dibiarkan menghilang.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Apa yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945? Pasal ini mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan aspirasi rakyat Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini.
-
Apa yang membuat warganet salah fokus? Warganet pun dibuat salah fokus dengan sosok ibunda Aufar yang awet muda dan tampil cantik memesona.
Diterangkan dia, Putusan MK Nomor 072-073 PUU-II/2004 menerangkan bahwa penentuan sistem pemilihan kepala daerah merupakan open legal policy pembentuk UU. Putusan lain bernomor 97/PUU-XI/2013 bahwa Pilkada dinyatakan sebagai rezim pemerintah daerah, tidak masuk dalam rezim pemilu dalam pasal 22e UUD 1945.
"MK menggunakan alasan rezim hukum untuk menilai apakah pilkada merupakan pemilu atau tidak, bukan berdasarkan asas-asas pilkada yang mengacu pada pasal 22e ayat (1) UU 1945," ujar Saldi.
Saldi bahkan mempertanyakan argumen MK yang tidak berdasar. Jika Pilkada merupakan rezim hukum pemda, lantas mengapa KPU yang melaksanakan? Sementara KPU merupakan bagian dari rezim pemilu.
Mengenai hal ini, Saldi menilai pemerintah maupun DPR belum serius dalam menyikapi putusan yang dianggap masih simpang siur. Apalagi, kata dia, hingga saat ini UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah belum selesai direvisi.
"Dulu kami berpikir pemilu serentak 2016 itu perlu energik paling tidak 1 tahun sebelum pelaksanaan revisi sudah selesai. Kalau tidak selesai 1 tahun kita terjebak injure time," ungkapnya.
Saldi khawatir, dengan lambannya keputusan terhadap revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 ini, akan terjadi hal-hal yang mengkhawatirkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada gelombang kedua yang akan dihelat pada Februari 2017 nanti .
"Mumpung belum terlambat, kita mendesak Mendagri, Menkum HAM, Presiden segera memberikan perhatian seperti ini. Kalau bukan tahun ini, maka kita tidak memiliki waktu yang cukup memperhitungkan kelemahan yang muncul," tuntasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Saldi Isra meluapkan rasa jengkelnya lewat penyampaian perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca Selengkapnya