Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada serentak 2017, KPU buat aturan tambahan untuk tiga provinsi

Pilkada serentak 2017, KPU buat aturan tambahan untuk tiga provinsi Launching pilkada 2017. ©2016 Merdeka.com/Titin Supriatin

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak gelombang kedua akan digelar pada 15 Februari 2017. Gelombang pertama sudah berlangsung pada 6 Desember 2015.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017 ada sedikit berbeda dengan sebelumnya. Akan ada tambahan aturan yang harus diikuti oleh calon kepala daerah. Aturan tersebut tidak diberlakukan secara keseluruhan melainkan hanya beberapa daerah saja, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Papua.

"Khususnya misalnya kalau Aceh ada persyaratan calon yang melebihi dari undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 seorang calon harus bisa baca Alquran. Untuk DKI, penentuan calon terpilih harus memperoleh suara 50 persen tambah 1 itu tidak sama dengan UU Nomor 8 tahun 2015. Sementara Papua syaratnya keaslian orang Papua itu harus diatur dalam aturan tertentu," jelas Husni usai Launching Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2017 di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Senin (15/2)..

Penambahan ini, ujar Husni berdasarkan masukan dari daerah-daerah terkait. Di setiap daerah ternyata memiliki harapan dan keinginan masyarakat yang berbeda dari daerah lainnya. Dalam hal ini, KPU sudah menyatakan siap untuk menambah aturan berdasarkan permintaan daerah tersebut.

"Mereka miliki undang-undang pembentukan provinsinya yang di sana bersinggungan dengan proses pemilihan kepala daerah. Jadi kami membuat satu aturan tambahan untuk daerah khusus," lanjut Husni.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Revisi ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.

Ada sepuluh poin yang masuk dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan disesuaikan dengan Undang-undang tersebut. Dengan adanya pedoman tambahan terkait syarat calon kepala daerah, Husni mengatakan ada sebelas poin yang akan menjadi prioritas draf PKPU.

"Kita tinggal menyesuaikan saja, kami sudah buat drafnya hanya belum dipublikasi karena harus ada beberapa kegiatan seperti diskusi dengan beberapa stakeholder, dengan pemerintah, DPR kemudian baru kami tetapkan sebagai aturan," tutup Husni.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU: Debat Pilkada 2024 Dilaksanakan Maksimal Tiga Kali
KPU: Debat Pilkada 2024 Dilaksanakan Maksimal Tiga Kali

pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya
Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya

Pilkada serentak merujuk pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah secara bersamaan dalam satu hari pemilihan.

Baca Selengkapnya
Syarat Menang 1 Putaran Pilkada DKI Jakarta, Berdasarkan UU yang Tak Bisa Diganggu Gugat
Syarat Menang 1 Putaran Pilkada DKI Jakarta, Berdasarkan UU yang Tak Bisa Diganggu Gugat

Untuk memenangkan satu putaran Pilkada DKI Jakarta, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% dari total suara yang sah.

Baca Selengkapnya
Pilkada Serentak Pertama Kali Dilaksanakan Tahun 2015, Ketahui Sejarahnya
Pilkada Serentak Pertama Kali Dilaksanakan Tahun 2015, Ketahui Sejarahnya

Sejak tahun tersebut, jumlah provinsi yang menggelar Pilkada serentak terus bertambah.

Baca Selengkapnya
Daftar Daerah Pilkada Serentak 2024, Ada Lebih 30 Provinsi
Daftar Daerah Pilkada Serentak 2024, Ada Lebih 30 Provinsi

Daftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden

Hasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Perlu Diketahui
Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Perlu Diketahui

Penting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.

Baca Selengkapnya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya

Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui

Terdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya