Pilkada Serentak 2020 Untuk Kelangsungan Pemerintah Daerah
Merdeka.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, akan mengedepankan prinsip demokratis demi tercapainya tujuan efektivitas dan stabilitas pemerintahan daerah. Langkah tersebut dilakukan dengan menekankan tingkat partisipasi pemilih, jaminan keselamatan kesehatan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat dan memadai.
Pakar Hukum Tata Negara dan Tim Ahli Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Rullyandi mengatakan, pelaksanaan pilkada secara khusus ini untuk menjaga marwah Indonesia sebagai negara demokrasi di internasional.
"Penyelenggaraan pilkada ini, dengan mengingat adanya perbandingan beberapa negara di dunia telah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum di saat puncak pandemi Covid 19 berlangsung seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika maupun di Prancis," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).
-
Siapa yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia? Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemimpin yang sedang menjabat.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk pengamanan pilkada? Pastikan kesiapan pengamanan guna menjamin terselenggaranya pilkada berjalan aman dan lancar dari awal hingga akhir.
-
Mengapa pengawasan pemilu sangat penting bagi demokrasi di Indonesia? Pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Dengan adanya pengawasan yang baik, proses pemilu akan berjalan secara fair dan tidak terjadi manipulasi atau kecurangan.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
Menurutnya, kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin yang dikehendaki oleh konstitusi.
"Maka demikian setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih sebagaimana ditegaskan Pasal 43 Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum," terangnya.
Sementara itu, Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya, Sujono HS menjelaskan, agenda nasional penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 270 wilayah untuk Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020, dihadapkan dengan adanya kondisi darurat wabah pandemi Covid-19. Hal tersebut memerlukan keputusan luar biasa termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR dan KPU.
"Ini butuh dukungan semua pihak, dan diharapkan, pelaksanaan pilkada di tengah Pandemi ini, mampu berjalan dengan mengedepankan azas transparan dan merupakan pemenuhan hak demokrasi setiap warga negara," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah telah membuka kembali aktivitas masyarakat secara terbatas, maka berdampak perlu dilakukan berbagai penyesuaian penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan pada tanggal 9 Desember 2020. Demikian juga memberikan kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal dan masa jabatan kepala daerah yang akan habis masa tugasnya pada bulan Februari 2021.
"Aturan ini guna menghindari kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud demokrasi daulat rakyat," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Singkatan Pilkada adalah "Pemilihan Kepala Daerah", yang menggambarkan proses pemilihan langsung untuk memilih kepala daerah tingkat Provinsi/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu proses demokrasi yang krusial di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani menyoroti proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun ini agar dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024 merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia. Berikut teknis penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 adalah salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada ini menjadi momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan dan kebijakan di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaPilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik.
Baca SelengkapnyaPilkada merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya