Pilkada serentak di daerah terdampak kabut asap akan terhambat
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumar mengakui jika pelaksanaan tahapan Pilkada serentak di daerah terdampak kabut asap akan terganggu. Dia mencontohkan seperti terhambatnya pertemuan-pertemuan yang seharusnya dengan mudah ditempuh menggunakan pesawat tetapi karena kabut asap harus menggunakan jalur darat.
"Yang agak berubah adalah memang pertemuan-pertemuan itu, yang tadinya ada daerah yang harus lewat pesawat, ini daerah yang jauh-jauh ya, antara pusatnya dengan daerahnya satu provinsi, mereka harus menempuh jalan darat, kemudian pertemuan-pertemuan sosialisasi dengan masyarakat yang besar di luar, jadi pertemuan kecil di ruangan," ujar Hadar kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Hadar menambahkan, pihaknya pun belum bisa memastikan apakah daerah yang terdampak kabut asap bakal ditunda atau tetap seperti jadwal semula. Jika memang harus ditunda, Hadar mengatakan pihaknya sudah memiliki mekanisme tersendiri yang diatur di dalam Peraturan KPU maupun peraturan perundangan terkait.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"Di Undang-Undang dan Peraturan KPU ada sebetulnya pengaturan yang tersedia jika ada gangguan termasuk gangguan bencana alam misalnya, yang mengakibatkan tidak bisa dilaksanakan, itu ada mekanisme ditunda, kemudian itu akan dilaksanakan sudah tersedia mekanisme itu, jadi kita lihat saja bagaimana perkembangan nantinya," terangnya.
Meski demikian, Hadar menjamin jika peristiwa kabut asap tidak akan mengganggu proses Pilkada serentak secara keseluruhan.
"Saya kira sampai hari ini kegiatan-kegiatan Pilkada bisa tetap berjalan, kampanye masih berjalan, pekerjaan kami untuk melakukan pertemuan-pertemuan bimbingan teknis, sosialisasi, kemarin menyusun daftar pemilihan terakhir, semua bisa berjalan," tuturnya.
Untuk diketahui, Pilkada serentak digelar pada 9 Desember dan diikuti 9 provinsi, 224 kabupaten dan 36 Kota. Di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan masih ada kabut asap walaupun intensitasnya terbilang menurun dengan adanya hujan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak termasuk pesta demokrasi besar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak merujuk pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah secara bersamaan dalam satu hari pemilihan.
Baca SelengkapnyaPilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaTahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada November mendatang.
Baca Selengkapnya