Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada serentak di lima daerah ini bakal ditunda

Pilkada serentak di lima daerah ini bakal ditunda Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Pilkada serentak di lima daerah terancam ditunda lantaran ada masalah di pasangan calon. Lima daerah tersebut yang ditunda yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Simalungun, Manado, Kabupaten Fakfak dan Kota Pematang Siantar.

"Tadi kita ada lima tempat yang kayaknya masih ada masalah. Bukan dualisme tapi tadinya kan ada dua calon jadi tiga calon sekarang. Jadi mungkin terjadi penundaan tapi masih tunggu nanti malam," kata Luhut saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Luhut, jika diputuskan penundaan, maka penyelenggara pemilu akan melaksanakan Pilkada serentak susulan pada Sabtu (19/12) mendatang. Sebab, penyelenggara pemilu mencetak kembali surat suara tersebut.

"Karena seharusnya cetak surat suara baru misalnya Kalimantan Tengah ini sudah dimenangkan PTUN jadi harus masuk 2 pasangan. Nyetak kartu saja butuh waktu satu minggu," ujar dia.

Sementara di kesempatan lain, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan Pilkada serentak 2015 di Kalimantan Tengah terancam ditunda lantaran gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut tiga, Ujang Iskandar-Jawawi dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyampaikan hal tersebut pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menko Polhukam Luhut.

"Tentu kan proses berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 dimana kewenangan itu sebagian tidak di KPU ada keterlibatan pihak pemerintah untuk memutuskan terhadap penundaan pemungutan suaranya," ujar Husni.

Menurut Husni, perihal masalah Pilkada Kalimantan Tengah sudah disampaikan pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan. Pemerintah pun bakal segera menganalisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

"Jadi kami sampaikan pak Menko bahwa kami sudah informasikan ke pak Mendagri untuk segera di analisis putusan dari PTUN mau pun PTUN yang berapa daerah itu baru kami mendapatkan sikap dari pemerintah," ujar dia.

Lanjut dia, surat suara yang bakal ditunda ditahan di Kecamatan dan Kelurahan setempat. Pihaknya juga akan melakukan pembuatan ulang surat suara.

Sekedar informasi, Pilkada Kalteng awalnya diikuti tiga pasang calon yakni Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan Ujang Iskandar-Jawawi. Namun pada 19 November 2015 KPU menerbitkan SK nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Kebijakan itu menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU mengoreksi SK penetapan KPU Kalteng terhadap pasangan Ujang-Jawawi.

Tak terima, pasangan Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke PTUN dan informasinya PTUN meminta KPU RI menunda SK nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Sampai sekarang, KPU Kalteng melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pilgub di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?

Titi menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara

Baca Selengkapnya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya

Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025
Jokowi Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025

Sementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.

Baca Selengkapnya
Jadwal Pilkada DKI 2024 dan Tahapan-tahapannya
Jadwal Pilkada DKI 2024 dan Tahapan-tahapannya

Pilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024

KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Kapan Pilkada 2024 Berlangsung? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya
Kapan Pilkada 2024 Berlangsung? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Pilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

Jika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.

Baca Selengkapnya