Pilkada serentak di lima daerah ini bakal ditunda
Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Pilkada serentak di lima daerah terancam ditunda lantaran ada masalah di pasangan calon. Lima daerah tersebut yang ditunda yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Simalungun, Manado, Kabupaten Fakfak dan Kota Pematang Siantar.
"Tadi kita ada lima tempat yang kayaknya masih ada masalah. Bukan dualisme tapi tadinya kan ada dua calon jadi tiga calon sekarang. Jadi mungkin terjadi penundaan tapi masih tunggu nanti malam," kata Luhut saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/12).
Menurut Luhut, jika diputuskan penundaan, maka penyelenggara pemilu akan melaksanakan Pilkada serentak susulan pada Sabtu (19/12) mendatang. Sebab, penyelenggara pemilu mencetak kembali surat suara tersebut.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan? Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
"Karena seharusnya cetak surat suara baru misalnya Kalimantan Tengah ini sudah dimenangkan PTUN jadi harus masuk 2 pasangan. Nyetak kartu saja butuh waktu satu minggu," ujar dia.
Sementara di kesempatan lain, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan Pilkada serentak 2015 di Kalimantan Tengah terancam ditunda lantaran gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut tiga, Ujang Iskandar-Jawawi dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyampaikan hal tersebut pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menko Polhukam Luhut.
"Tentu kan proses berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 dimana kewenangan itu sebagian tidak di KPU ada keterlibatan pihak pemerintah untuk memutuskan terhadap penundaan pemungutan suaranya," ujar Husni.
Menurut Husni, perihal masalah Pilkada Kalimantan Tengah sudah disampaikan pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan. Pemerintah pun bakal segera menganalisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.
"Jadi kami sampaikan pak Menko bahwa kami sudah informasikan ke pak Mendagri untuk segera di analisis putusan dari PTUN mau pun PTUN yang berapa daerah itu baru kami mendapatkan sikap dari pemerintah," ujar dia.
Lanjut dia, surat suara yang bakal ditunda ditahan di Kecamatan dan Kelurahan setempat. Pihaknya juga akan melakukan pembuatan ulang surat suara.
Sekedar informasi, Pilkada Kalteng awalnya diikuti tiga pasang calon yakni Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan Ujang Iskandar-Jawawi. Namun pada 19 November 2015 KPU menerbitkan SK nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Kebijakan itu menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU mengoreksi SK penetapan KPU Kalteng terhadap pasangan Ujang-Jawawi.
Tak terima, pasangan Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke PTUN dan informasinya PTUN meminta KPU RI menunda SK nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Sampai sekarang, KPU Kalteng melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pilgub di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Titi menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Baca SelengkapnyaAturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaSementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaJika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.
Baca Selengkapnya