Pilkada serentak, Menkum HAM sarankan Golkar & PPP ajukan satu calon
Merdeka.com - Pemilihan Kepala Daerah serentak bakal berlangsung pada 9 Desember 2015. Tahapan-tahapan pilkada serentak semakin dekat dan waktunya semakin mepet. Namun, Partai Golkar dan PPP masih tetap mengalami dualisme kepemimpinan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, partai yang saat ini tengah berkonflik tidak mungkin menyelesaikan secara hukum lantaran waktu Pilkada serentak semakin dekat. Yang terpenting, kata dia, partai politik yang berkonflik sepakat dalam mengajukan pasangan calon kepala daerah.
"Kalau menyelesaikan secara hukum waktunya tidak mungkin. karena kan menunggu inkracht itu berapa lama. Makanya mungkin kesepakatan politik, tidak hanya melibatkan dua partai ini tetapi semua partai politik. Ketua-ketua umum partai harus sepakat," kata Yasonna kepada wartawan di Istana, Jakarta, Rabu (8/7).
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut Yasonna, baik itu Golkar dan PPP harus mengajukan calon yang sama di semua daerah. Dua parpol ini membuat surat yang kelompok ini menyampaikan surat dan harus sama calonnya.
"Orangnya harus sama, kalau tidak sama bagaimana?" ucapnya.
Yasonna mengutip pernyataan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang mengatakan, jangan sampai masalah internal partai sampai dibawa ke ranah publik. Biarlah masing-masing kelompok menyepakati calon yang sama.
"Tapi formatnya nanti kita bawa lagi ke DPR komisi II. Kita sepakati lagi di Komisi II, pemerintah, KPU, parpol. Saya mengatakan azas kemanfaatannya kita lihat, pendekatannya dari situ," jelas Yasonna.
"Memang nanti bagaimana kalau inkracht digugat lagi? Kan tidak mengajukan calon? itu tidak bisa karena dua-duanya sudah mengajukan calon. Formalitas ini yang sedang kita rumuskan," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaUntuk sosok yang akan diusung di Pilkada Jawa Barat juga akan diumumkan bersama pasangannya.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengatakan wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD sudah bergulir lama
Baca SelengkapnyaKetiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.
Baca SelengkapnyaMK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Baca Selengkapnya