Pilkada serentak terancam tak ideal karena ulah Komisi II DPR
Merdeka.com - Kualitas Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang dinilai bakal terancam. Sebab, para anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memberikan peluang bagi terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Fadli Ramadhanil menilai, proses pilkada mendatang akan sangat tidak ideal. Karena, tidak akan sesuai dengan semangat pemilu yang baik.
"Proses ini tidak akan ideal dalam pilkada mendatang. Karena proses pembahasan di Komisi II DPR sangat terlihat jelas, beberapa hal menurut kami keliru. Tidak sesuai dengan semangat pemilu yang baik," tutur Fadli kepada awak media di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa yang dipantau DPR terkait Pilkada? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
Menurutnya, para anggota Komisi II DPR dengan seenaknya mengganti dan mempersingkat tahapan pemilu yang akan datang.
"Nah ini yang menjadi pemahaman keliru para anggota komisi II. Dengan seenaknya mereka (DPR) masuk mengganti dan mempersingkat tahapan pemilu," lanjutnya.
Dia menambahkan, bahwa proses para anggota Komisi II DPR untuk merevisi PKPU Pasal 4 ayat 1 huruf (f) sudah sangat terlambat. Sebab, hal tersebut sudah masuk ke tahapan pilkada.
"Proses konsultasi DPR ke KPU sudah sangat terlambat, kan sudah masuk ke tahap pilkada. Proses konsultasinya juga tidak seimbang. KPU sudah menolak itu, tapi DPR tetap saja ngotot," tutup Fadli.
Diketahui, Komisi II DPR RI sedang membahas pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, hal ini masih sebatas dalam pembahasan belum tentu disahkan.
"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, Anggota Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8). (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaDPR tengah mencermati implikasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dengan rendahnya tingkat partisipasi politik warga dalam menggunakan hak suaranya.
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut bakal menjadi bahan dalam merancang paket undang-undang terkait politik melalui instrumen omnibus law.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca Selengkapnya