Pilkada Solo Tinggal Sepekan, PKS Putuskan Tetap Abstain
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo menegaskan tetap tidak mengambil bagian dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020. PKS tidak akan mendukung salah satu calon, baik pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) maupun pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).
“Untuk (Pilkada) yang di Solo abtsain. Sampai saat ini tidak ada perubahan, abtsain untuk tidak mendukung salah satu calon,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPW PKS Jawa Tengah, Rohadi Widodo, saat dihubungi, Rabu (2/12).
Menurut mantan Wakil Bupati Karanganyar itu, keputusan untuk tidak mendukung salah satu calon tersebut juga menjadi keputusan DPP partai. PKS beralasan, hingga saat ini belum ada yang sepakat atau belum ada salah satu calon yang sesuai dan dikendaki oleh umat.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Siapa yang berpotensi menimbulkan konflik di Pilkada Sleman? Umi mengatakan bahwa strategi yang disiapkan antara lain memetakan situasi politik yang berkembang di tengah masyarakat menyusul kemungkinan majunya petahana Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan wakilnya, Danang Maharsa dengan kendaraan politik yang berbeda.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
“Kita akan membersamai umat. Umat banyak yang tidak cocok dengan calon yang ada,” katanya.
PKS sudah berusaha untuk mengajukan calon yang lain, namun karena persyaratan suara tidak terpenuhi, pencalonan tersebut gagal. Sehingga dari DPD, DPW dan DPP partai untuk Pilkada di Solo, menyatakan abstain.
“Keputusan ini sudah final, kita terap abstain. Tidak ada umat kita yang menginginkan salah satu calon di Pilkada Solo. Kemungkinan kecil untuk berubah,” tandasnya.
Rohadi menambahkan, banyak umat PKS yang kecewa dengan calon wali kota yang tidak sesuai dengan ekspektasi. Keputusan untuk tidak memilih, lanjut dia, juga dilindungi oleh undang-undang.
Seperti diketahui, PKS menjadi satu-satunya partai yang tidak mengusung atau mendukung salah satu calon wali kota dan wakil wali kota Solo pada Pilkada 2020. Sedangkan mayoritas partai yang ada di Kota Solo ramerame memberikan dukungan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo. PKS pun juga tidak memberikan dukungan kepada calon yang maju melalui jalur independen, yakni Bagyo Wahyono-FX Supardjo.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedatangan Gusti Bhre ke KPU juga mendapatkan sambutan hangat dari para relawan.
Baca SelengkapnyaPKS menyatakan tidak ingin membiarkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta diisi dengan kandidat kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPengageng Pura Mangkunegaran Solo KGPAA Mangkunagoro X (Gusti Bhre) dipastikan mundur sebagai bakal calon wali kota Solo 2024.
Baca SelengkapnyaTiga nama itu merupakan kader PKS. Tidak ada tokoh dari luar PKS.
Baca SelengkapnyaSehingga, dia menilai bahwa PKS masih mendukungnya hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaDalam penjaringan eksternal PKS, nama Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa muncul.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSandi mengatakan bahwa PPP sudah menjalin komunikasi dengan partai-partai lain secara informal mengenai pilkada.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga telah memberikan bocoran pada cagub yang bakal diusung PKB.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPKN berkeyakinan bahwa pemilu kali ini akan berlangsung dua putaran.
Baca Selengkapnya