'Pilkada Surabaya cuma 1 calon bukti kaderisasi parpol tak berjalan'
Merdeka.com - Pilwali Surabaya, Jawa Timur, diprediksi memunculkan calon 'boneka' demi menyelamatkan gelaran pilkada yang bakal digelar serentak Desember 2015 mendatang. Sebab, hingga batas akhir pendaftaran kandidat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa kemarin (KPU), Kota Pahlawan ini masih dihuni calon tunggal, yaitu Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Jika pada perpanjangan waktu pendaftaran nanti, yaitu pada 1 hingga 3 Agustus masih tetap tak satupun calon yang mendaftar, maka Pilwali Surabaya terancam diundur hingga 2017 mendatang.
Sesuai aturan Pilkada, setiap daerah yang menggelar hajatan lima tahunan itu, harus memiliki minimal dua pasang calon. Sementara di Surabaya, baru Risma-Whisnu yang mendaftar. Maka Pilkada serentak untuk kota yang dulu dikenal sebagai Hujung Galuh semasa Kerajaan Jenggala ini, berpotensi diundur 2017, jika masa perpanjangan pendaftaran masih sepi peminat.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada dilakukan lima tahun sekali? Pelaksanaan Pilkada yang rutin ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengevaluasi dan memilih kembali pemimpin mereka berdasarkan kinerja selama masa jabatan sebelumnya.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Terkait fenomena calon tunggal dan prediksi munculnya calon 'boneka' di Pilwali Surabaya ini, Wakil Ketua Pemuda Demokrat Jawa Timur, Hadi Margo menilai sebagai kemunduran demokrasi di Tanah Air.
Sebab kata dia, Pilkada bukan dalam konteks menang dan kalah, tapi lebih mendorong keberanian calon pemimpin masa depan dalam memberi pelayanan terbaik pada masyarakat.
"Munculnya calon boneka sangat merugikan makna Pancasila. Sebab, kepala daerah merupakan salah satu kaderisasi bagi partai politik, jika tak ada calon lain, maka kaderisasi partai menjadi mandek," terang Hadi Margo, Rabu (29/7).
Sejauh ini, keinginan Koalisi Majapahit, yang terdiri dari Gerindra, PKB, PAN, PKS, Golkar dan Demokrat untuk mencari lawan tangguh bagi pasangan petahana Risma-Whisnu, masih belum muncul. Bahkan, bisa dibilang Koalisi Majapahit gagal berkoalisi. Ini jika pada batas akhir perpanjangan pendaftaran masih tak ada pasangan yang muncul.
Sedangkan keinginan kuat memasang calon boneka agar pasangan Risma-Whisnu mendapat lawan, dan Pilwali Surabaya tidak ditunda sampai 2017 seperti bunyi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bisa dipastikan pilkada di Kota Pahlawan ini merugikan rakyat.
"Kondisi ini menunjukkan, rakyat tidak mempunyai pilihan untuk menentukan siapa pemimpin yang layak memerintah lima tahun ke depan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada hari akhir pendaftaran Selasa kemarin (28), yang ditutup pada pukul 16.00 WIB, dua pasang bakal calon dikabarkan akan mendaftar menjadi lawan tanding Risma-Whisnu. Mereka adalah Syamsul Arifin-Warsito dan Sukoto-Suwandi.
Namun hingga Kantor KPUD Surabaya sepi aktivitas (pendaftaran ditutup) tak satupun yang mendaftar, KPUD Surabaya akhirnya memutuskan memperpanjang pendaftaran selama tiga hari pada 1 hingga 3 Agustus mendatang. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, hanya pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Surabaya
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca Selengkapnya