Pilpres 2019, Gus Ipul Ajak Pemenang Tak Jumawa dan yang Kalah Lapang Dada
Merdeka.com - Ketua PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati hasil proses Pemilu serentak 2019. Sebab, dalam sebuah pertarungan, menang dan kalah merupakan hal wajar.
"Saya pernah merasakan kekalahan, tapi ini adalah tahapan yang harus diikuti dan dihormati bersama," kata Gus Ipul lewat keterangan tertulis, Kamis (18/4).
Dia menjelaskan dalam sebuah pertarungan terdapat beberapa catatan keberatan ataupun masalah. Tak perlu adanya pengerahan massa dari proses pesta demokrasi tersebut.
-
Siapa pemenang Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi suara nasional, pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, berhasil masuk sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara lebih dari 85 juta suara atau 55,50% dari total suara sah yang masuk.
-
Bagaimana cara agar Pemilu damai? Pemilu yang dilakukan secara damai dapat menghasilkan keputusan yang adil dan demokratis.
-
Siapa yang menang di pemilu 2019? Hasil Pemilu 2019 menunjukkan kemenangan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Bagaimana Prabowo menjaga kontestasi Pemilu? Prabowo dalam jumpa pers selepas pertemuan menyampaikan secara langsung tekadnya untuk menjaga kontestasi pemilu tetap santun.
Gus Ipul juga meminta para tokoh tidak mudah memberikan statemen yang dapat menimbulkan perpecahan. Bila menemukan masalah di Pemilu, dapat dilakukan melalui jalur hukum.
"Kami semua ingin, yang menang tidak jumawa, yang kalah bisa lapang dada. Yang menang dan kalah bisa saling menghormati," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito karnavian meminta seluruh pihak tidak melakukan mobilisasi massa menyikapi hasil penghitungan suara cepat atau quick count Pemilu 2019. Seperti contoh adanya aksi perayaan kemenangan dua paslon di Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang dibubarkan aparat.
"Saya mengimbau kepada pihak mana pun untuk tidak melakukan mobilisasi massa untuk merayakan kemenangan, misalnya, atau mobilisasi tentang ketidakpuasan," kata Tito usai mengikuti rapat koordinasi khusus tingkat menteri tentang "Pengamanan Pemilu Pasca Pencoblosan" di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4).
"Ini kemarin juga ada di HI kita bubarkan, dari kedua pasangan ada yang melakukan mobilisasi, dua-duanya kita bubarkan. Saya sudah perintahkan seluruh Kapolda juga untuk melakukan langkah yang sama," tegasnya.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NU dan Muhammadiyah berharap rakyat bisa menerima apapun hasilnya
Baca SelengkapnyaGus Fahrur mengimbau masyarakat di Indonesia agar tetap tenang menikmati masa pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGus Ipul meminta PKB untuk tidak banyak ‘bermanuver’
Baca SelengkapnyaHaedar meminta semua pihak harus menghormati pilihan rakyat dan menerima hasil Pemilu dengan sikap legowo, dan kesatria.
Baca SelengkapnyaPBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaApalagi, Bulan Ramadan segera tiba, masyarakat hendaknya lebih fokus beribadah
Baca SelengkapnyaTim kampanye diminta bersikap disiplin dalam administrasi rekapitulasi
Baca SelengkapnyaUtut mengatakan, tiap siklus Pemilu pasti bakal ada yang kalah.
Baca SelengkapnyaBerikut jejak politik Gus Ipul Mensos pengganti Risma yang baru dilantik Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaDiperlukan sikap lapang dada dalam menerima hasil pemilihan bagi seluruh pihak yang berkompetisi
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan bahwa kalah dan menang merupakan hal wajar dalam setiap pemilihan.
Baca SelengkapnyaGus Yahya menyatakan tidak dapat sembarangan mengumbar sosok pilihannya dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya