Pimpinan Baleg DPR sebut polisi parlemen sudah dikaji Mabes Polri
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Firman Subagyo mengatakan rancangan polisi parlemen sudah dikaji oleh Mabes Polri. Menurutnya desain polisi parlemen sudah terbentuk dalam kajian tahun 2005-2025.
Kajian tersebut meliputi peningkatan Polda klasifikasi B untuk melindungi para petinggi negara. "Sistem akan ditingkatkan Polda klasifikasi B. Karena banyak tamu negara asing dan lain-lain. Itu yang disampaikan Mabes Polri, klasifikasi B. Jangan sampai orang bakar-bakaran terus polisi baru datang," tegas Firman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/4).
Lebih lanjut Firman menjelaskan polisi parlemen berbeda fungsi dari Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR. Sehingga sudah dipastikan Pamdal tidak akan dibubarkan meski ada polisi parlemen.
-
Kapan DPR mengapresiasi rencana Polda Metro Jaya? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Kapan PDRI dibentuk? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Kapan PPK dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan PPPI dibentuk? Dirangkum dari berbagai sumber, Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia atau ejaan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia berdiri pada September 1926 oleh sekelompok mahasiswa.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
"Pamdal itu bagian dalam nanti, tidak dibubarkan. Yang polisi keamanan luar. Sistem komando menyeluruh akan dipegang polisi karena kewenangan Kamtibnas ada di polisi bukan di pamdal," imbuh Firman.
Firman meyakini bahwa rakyat tetap akan bisa menyampaikan aspirasinya tanpa harus terhambat oleh pengetatan pengamanan melalui polisi parlemen.
"Tetap kami buka lebar. Masyarakat jangan khawatirkan urusan pengamanan," ujarnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca Selengkapnya"Enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga lah, ya,” kata Bambang
Baca SelengkapnyaSecara simbolis, buku memori kinerja tersebut diserahkan Puan kepada pimpinan sementara DPR.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan DPR masih membahas terkait komisi yang akan dilebur untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di kabinet.
Baca SelengkapnyaPadahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaKomunikasi itu terjalin agar alat kelengkapan dewan dapat terbentuk sebelum pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjalan.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca Selengkapnya