Pimpinan dewan akan rapat bahas Plt Ketua DPR
Merdeka.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat untuk membahas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR pekan depan. Rapat digelar pekan depan karena sebagian pimpinan DPR sedang melakukan kunjungan kerja ke daerah maupun luar negeri.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjelaskan Plt tersebut bukan menjadi Ketua DPR definitif. Penunjukan Plt hanya untuk keperluan administrasi sehingga birokrasi dewan tidak terganggu. Plt Ketua DPR akan dipilih melalui musyawarah mufakat.
"Ya tentunya kalau Plt ini kan hanya menyangkut masalah administrasi surat menyurat saja. Jadi sebetulnya hanya itu saja, untuk memperlancar mekanisme dan tidak mengganggu lalu lintas administratif DPR," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa Wapres jadi Plt Presiden? Penugasan tersebut, karena Jokowi bersama delegasi terbatas bertolak ke Melbourne, Australia pada Senin (4/3) lalu untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia.
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
Taufik mengatakan, Plt Ketua DPR tidak terkait dengan proses yang tengah berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Penunjukan Plt hanya persiapan jika 3 syarat pemberhentian Setnov dari jabatan pimpinan DPR terpenuhi.
Dalam UU MD3 dijelaskan, seorang pimpinan DPR bisa diberhentikan jika berhalangan hadir tetap, mengundurkan diri dan dipecat oleh Partai.
"Namanya orang persiapan kan boleh-boleh saja. Antisipasi apabila terjadi hal-hal yang mungkin sampai para posisi yang tidak kita harapkan terjadi kita harus siap," tegasnya.
Soal 3 unsur pemberhentian pimpinan DPR itu, kata Taufik, tidak menjadi domain 4 pimpinan lain. Semisal, pengunduran diri menjadi hak Setnov pribadi, kemudian pemecatan menjadi kewenangan Partai Golkar.
"Makanya sekarang ini 3 hal kita tunggu dulu ya, tapi besok dalam rapim supaya tidak miss persepsi ini salah satunya mungkin bisa membahas itu sembari menunggu di MKD," tukasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaDPR juga membahas persiapan pengucapan sumlah janji dan terakhir penyerahan kepemimpinan DPR RI dari pimpinan sementara ke pimpinan terpilih.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan DPR masih membahas terkait komisi yang akan dilebur untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di kabinet.
Baca SelengkapnyaAdapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnya