Pimpinan DPR bagi tugas usai Novanto ditetapkan tersangka
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan kinerja DPR tidak akan terganggu meskipun Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP). Pimpinan DPR akan berbagi tugas agar kinerja legislatif berjalan normal.
"Kepemimpinan DPR kolektif dan kolegial sehingga kami akan mengatur agar fungsi DPR tidak ada yang terganggu," kata Fahri saat dihubungi, Senin (17/7).
Dia mencontohkan, saat Novanto dicekal keluar negeri karena kasus yang sama, tugas eksternal Ketua DPR didelegasikan kepada pimpinan lain. Sementara tugas internal Ketua DPR selama ini bisa berjalan dengan normal sehingga tidak ada masalah yang mengganggu.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Misalnya tugas eksternal Ketua DPR didelegasikan ke Pimpinan DPR lainnya misalnya saya menggantikan Pak Novanto ke Korea Selatan, jadi sudah kami atur," ujar Fahri.
Pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk menyikapi penetapan tersangka Novanto. Rapat tersebut sekaligus membaca aturan hukum apabila Pimpinan DPR terjerat masalah hukum.
"Kami akan melihat UU nomor 17 tahun 2014 dan Tata Tertib DPR terkait apabila Pimpinan DPR menjadi tersangka, apa yang akan dilakukan ke depan," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaChico menilai penetapan Hasto sebagai tersangka adanya upaya ambil alih PDIP.
Baca SelengkapnyaDia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani berharap Capim dan Dewas KPK masa jabatan 2024—2029 yang telah disetujui DPR RI bisa memberantas korupsi tanpa politisasi.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai intimidasi diterima PDIP usai memecat Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Wakil Ketua Umum Gerindra ini menghormati hak Hasto untuk membela diri.
Baca SelengkapnyaHasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, ia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.
Baca SelengkapnyaHasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, dia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaFernando menilai, tidak ada upaya dari KPK untuk mempolitisasi kasus yang menjerat Hasto tersebut.
Baca Selengkapnya