Pimpinan DPR bantah sosialisasi RUU KPK berkaitan dengan kasus e-KTP
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah sosialisasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Agus mengatakan, revisi UU KPK baru sebatas wacana dan belum masuk dalam Prolegnas 2017.
"Kalau saya melihat ini tidak ada hubungannya antara apa yang ditangani KPK kasus e-KTP dan revisi. Yang jelas ini ada suatu rencana dan belum dituangkan ke dalam DIM, belum dituangkan ke dalam RUU," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Menurutnya, sosialisasi revisi UU KPK perlu dilakukan, sama seperti UU lainnya. Tujuannya agar pembahasan revisi atau rancangan UU sesuai dengan aspirasi masyarakat.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
"Jadi sosialisasi UU itu sangat perlu dilaksanakan, UU apa saja, tidak hanya UU KPK, perlu dilakukan sosialisasi. Supaya memang UU yang nanti kita ketok, kita putuskan benar-benar aspiratif untuk masyarakat," tegasnya.
Sosialisasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyerap opini dan masukan masyarakat soal perlu tidaknya revisi UU KPK. Dengan adanya masukan dari masyarakat, pihak DPR bisa tahu langkah yang harus diambil atas UU KPK itu.
"Sehingga sosialisasi perlu dilaksanakan, dalam sosialisasi ada lebih banyak yang setuju, lebih banyak yang tidak. Sehingga lebih banyak tidak setujunya barangkali dialihkan ataupun dilaksanakan dengan modifikasi-modifikasi yang lain atau yang lain sebagainya," jelas Agus.
Lagipula, lanjut Agus, jika masyarakat tidak ingin UU KPK direvisi maka DPR tidak akan menindaklanjuti. Kendati demikian, Agus berujar sosialisasi tetap perlu dilakukan agar mengetahui poin-poin yang harus dirubah dari UU KPK.
"Tentunya bisa saja yang harus dirubah adalah yang ini, itu yang lain, ini merupakan masukan-masukan yang sangat bagus. Yang penting adalah pelaksanaan sosialisasi itu tetap dilaksanakan, bisa saja nanti dalam sosialisasi nanti hasilnya tidak dikehendaki masyarakat bisa saja. Tapi inikan tentunya harus dipenuhi," pungkasnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah sosialisasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Agus mengatakan, revisi UU KPK baru sebatas wacana dan belum masuk dalam Prolegnas 2017.
"Kalau saya melihat ini tidak ada hubungannya antara apa yang ditangani KPK kasus e-KTP dan revisi. Yang jelas ini ada suatu rencana dan belum dituangkan ke dalam DIM, belum dituangkan ke dalam RUU," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Menurutnya, sosialisasi revisi UU KPK perlu dilakukan, sama seperti UU lainnya. Tujuannya agar pembahasan revisi atau rancangan UU sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Jadi sosialisasi UU itu sangat perlu dilaksanakan, UU apa saja, tidak hanya UU KPK, perlu dilakukan sosialisasi. Supaya memang UU yang nanti kita ketok, kita putuskan benar-benar aspiratif untuk masyarakat," tegasnya.
Sosialisasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyerap opini dan masukan masyarakat soal perlu tidaknya revisi UU KPK. Dengan adanya masukan dari masyarakat, pihak DPR bisa tahu langkah yang harus diambil atas UU KPK itu.
"Sehingga sosialisasi perlu dilaksanakan, dalam sosialisasi ada lebih banyak yang setuju, lebih banyak yang tidak. Sehingga lebih banyak tidak setujunya barangkali dialihkan ataupun dilaksanakan dengan modifikasi-modifikasi yang lain atau yang lain sebagainya," jelas Agus.
Lagipula, lanjut Agus, jika masyarakat tidak ingin UU KPK direvisi maka DPR tidak akan menindaklanjuti. Kendati demikian, Agus berujar sosialisasi tetap perlu dilakukan agar mengetahui poin-poin yang harus dirubah dari UU KPK.
"Tentunya bisa saja yang harus dirubah adalah yang ini, itu yang lain, ini merupakan masukan-masukan yang sangat bagus. Yang penting adalah pelaksanaan sosialisasi itu tetap dilaksanakan, bisa saja nanti dalam sosialisasi nanti hasilnya tidak dikehendaki masyarakat bisa saja. Tapi inikan tentunya harus dipenuhi," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya