Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR bantah sosialisasi RUU KPK berkaitan dengan kasus e-KTP

Pimpinan DPR bantah sosialisasi RUU KPK berkaitan dengan kasus e-KTP Agus Hermanto. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah sosialisasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Agus mengatakan, revisi UU KPK baru sebatas wacana dan belum masuk dalam Prolegnas 2017.

"Kalau saya melihat ini tidak ada hubungannya antara apa yang ditangani KPK kasus e-KTP dan revisi. Yang jelas ini ada suatu rencana dan belum dituangkan ke dalam DIM, belum dituangkan ke dalam RUU," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Menurutnya, sosialisasi revisi UU KPK perlu dilakukan, sama seperti UU lainnya. Tujuannya agar pembahasan revisi atau rancangan UU sesuai dengan aspirasi masyarakat.

"Jadi sosialisasi UU itu sangat perlu dilaksanakan, UU apa saja, tidak hanya UU KPK, perlu dilakukan sosialisasi. Supaya memang UU yang nanti kita ketok, kita putuskan benar-benar aspiratif untuk masyarakat," tegasnya.

Sosialisasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyerap opini dan masukan masyarakat soal perlu tidaknya revisi UU KPK. Dengan adanya masukan dari masyarakat, pihak DPR bisa tahu langkah yang harus diambil atas UU KPK itu.

"Sehingga sosialisasi perlu dilaksanakan, dalam sosialisasi ada lebih banyak yang setuju, lebih banyak yang tidak. Sehingga lebih banyak tidak setujunya barangkali dialihkan ataupun dilaksanakan dengan modifikasi-modifikasi yang lain atau yang lain sebagainya," jelas Agus.

Lagipula, lanjut Agus, jika masyarakat tidak ingin UU KPK direvisi maka DPR tidak akan menindaklanjuti. Kendati demikian, Agus berujar sosialisasi tetap perlu dilakukan agar mengetahui poin-poin yang harus dirubah dari UU KPK.

"Tentunya bisa saja yang harus dirubah adalah yang ini, itu yang lain, ini merupakan masukan-masukan yang sangat bagus. Yang penting adalah pelaksanaan sosialisasi itu tetap dilaksanakan, bisa saja nanti dalam sosialisasi nanti hasilnya tidak dikehendaki masyarakat bisa saja. Tapi inikan tentunya harus dipenuhi," pungkasnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah sosialisasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Agus mengatakan, revisi UU KPK baru sebatas wacana dan belum masuk dalam Prolegnas 2017.

"Kalau saya melihat ini tidak ada hubungannya antara apa yang ditangani KPK kasus e-KTP dan revisi. Yang jelas ini ada suatu rencana dan belum dituangkan ke dalam DIM, belum dituangkan ke dalam RUU," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Menurutnya, sosialisasi revisi UU KPK perlu dilakukan, sama seperti UU lainnya. Tujuannya agar pembahasan revisi atau rancangan UU sesuai dengan aspirasi masyarakat.

"Jadi sosialisasi UU itu sangat perlu dilaksanakan, UU apa saja, tidak hanya UU KPK, perlu dilakukan sosialisasi. Supaya memang UU yang nanti kita ketok, kita putuskan benar-benar aspiratif untuk masyarakat," tegasnya.

Sosialisasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyerap opini dan masukan masyarakat soal perlu tidaknya revisi UU KPK. Dengan adanya masukan dari masyarakat, pihak DPR bisa tahu langkah yang harus diambil atas UU KPK itu.

"Sehingga sosialisasi perlu dilaksanakan, dalam sosialisasi ada lebih banyak yang setuju, lebih banyak yang tidak. Sehingga lebih banyak tidak setujunya barangkali dialihkan ataupun dilaksanakan dengan modifikasi-modifikasi yang lain atau yang lain sebagainya," jelas Agus.

Lagipula, lanjut Agus, jika masyarakat tidak ingin UU KPK direvisi maka DPR tidak akan menindaklanjuti. Kendati demikian, Agus berujar sosialisasi tetap perlu dilakukan agar mengetahui poin-poin yang harus dirubah dari UU KPK.

"Tentunya bisa saja yang harus dirubah adalah yang ini, itu yang lain, ini merupakan masukan-masukan yang sangat bagus. Yang penting adalah pelaksanaan sosialisasi itu tetap dilaksanakan, bisa saja nanti dalam sosialisasi nanti hasilnya tidak dikehendaki masyarakat bisa saja. Tapi inikan tentunya harus dipenuhi," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan

Dia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya
Awal Mula dan Makna Gambar 'Peringatan Darurat' yang Menggema di Medsos
Awal Mula dan Makna Gambar 'Peringatan Darurat' yang Menggema di Medsos

Gambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?

Baca Selengkapnya
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK

Di media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.

Baca Selengkapnya
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran

Polemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan

Baca Selengkapnya
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya