Pimpinan DPR Bersumpah UU Cipta Kerja Bukan Untuk Kelompok Tertentu
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menjamin tidak ada pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja. Azis mengatakan, seludupkan pasal merupakan sebuah tindak pidana.
"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami. Karena apa itu tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Azis saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
Azis berani menjamin, Badan Legislasi DPR yang membahas UU Cipta Kerja tidak memasukan pasal-pasal selundupan selama proses legislasi.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
Sebabnya, dari rapat kerja, rapat panitia kerja, tim khusus, tim sinkronisasi, hingga diketok di tingkat pertama dan paripurna, semuanya ada rekaman dan catatan.
"Perlu kami sampaikan kepada publik pada hari ini, baik batuk, baik interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semuanya ada rekaman di dalam pembicaraan-pembicaraan baik di tingkat rapat kerja, maupun di rapat panitia kerja, di tingkat timus, timsin, di tingkat I dalam rapat kerja badan legislasi dan di tingkat II paripurna," kata Azis.
Azis juga bersumpah bahwa tidak ada upaya menggolkan UU Cipta Kerja demi kepentingan pribadi atau kelompok semata.
"Saya berkomitmen untuk bangsa dan menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu untuk saya pertanggung jawabkan di hadapan Allah sehingga tidak ada interest, kepentingan pribadi kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dalam hal ini badan legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu, sehingga kami ucapkan terima kasih," kata dia.
Persilakan Gugat ke MK
Oleh sebab itu, Azis mempersilakan pihak yang menuduh ada pasal selundupan supaya melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada selundupan pasal selundupan ayat, terhadap mekanisme yang ada kami persilahkan untuk melapor. Silakan diuji ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Mewakili DPR, Azis meminta maaf kepada para pihak yang kontra terhadap UU Cipta Kerja karena menimbulkan reaksi massa beberapa hari belakangan.
"Adapun hal-hal yang telah terjadi beberapa hari belakangan saya atas nama pribadi tentunya sembilan partai dan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang sependapat," kata Azis. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya