BKD klaim diperintah pimpinan DPR sosialisasikan Revisi UU KPK
Merdeka.com - Badan Keahlian DPR menggelar sosialisasi revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Ketua BKD Jhonson Rajagukguk mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan perintah dari pimpinan DPR.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Jhonson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
Jhonson menyebut, perintah sosialisasi itu sebagai tindaklanjut dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Revisi UU KPK ini sempat menguap lantaran poin-poin yang diusulkan dinilai melemahkan kewenangan dari lembaga antirasuah itu.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," terangnya.
Pihaknya akan berkeliling melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas di antaranya Universitas Andalas (Unan) di Padang pada 9 Februari dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta 28 Februari 2017. Rencananya, BKD akan kembali melakukan sosialisasi di di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 22 atau 23 Maret 2017.
"Kami kan kemarin sudah ke Unan, ini sesuatu hal yang terbuka. Setelah dari Unan sudah ke Unas, nanti kita akan sosialisasikan ke beberapa universitas lain," jelas dia.
Adapun poin-poin sosialisasi dari revisi UU KPK yaitu kewenangan KPK untuk bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Kemudian 3 poin lainnya yakni soal kewenangan penyadapan KPK, dibentuknya dewan pengawas bagi KPK, dan kewenangan KPK untuk bisa menghentikan kasus (SP3).
Namun saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membantah telah memerintahkan BKD untuk sosialisasikan Revisi UU KPK ke kampus-kampus. Menurut dia, memang ada perintah sosialisasi, tapi konteksnya tak hanya revisi UU KPK.
"Jadi ini saya meluruskan itu. Walau pun toh misalnya prosesnya tekait tahapan sosialisasi atau apapun ya ini juga tidak khusus UU itu saja tapi semua berlaku itu. Jadi tidak pernah ada pesanan dari pimpinan DPR khusus untuk khususon revisi UU KPK," kata Taufik.
Poin-poin usulan revisi dianggap banyak pihak justru melemahkan kewenangan KPK. Taufik membantah ada pesanan dari pimpinan DPR agar revisi UU KPK kembali digulirkan. Dia justu ingin agar kekuasaan KPK diperkuat sesuai dengan asas keadilan publik.
"Saya justru secara pribadi ingin itu diperkuat karena kaitan agar proses law envorcement sesuai asas keadilan masyarakat. Kalaupun dikaji seperti UU yang lain. Tidak ada titipan-titipan. Kalau ada titipan saya akan menolak itu. Ini silakan BKD untuk mengkaji terhadap semua aspek UU yang termasuk dalam prolegnas," tegasnya.
Politisi PAN ini menegaskan, pimpinan DPR tidak akan campur tangan terhadap kajian tentang Undang-undang tertentu. Pimpinan DPR biasanya akan menyerahkan kajian dan pembahasan tiap undang-undang sesuai mekanisme dan aspirasi masyarakat.
"Sehingga dalam hal ini pimpinan DPR tidak mencampuri apapun terkait dengan apa yang dikaji, apa yang diteliti, apa yang didalami oleh BKD dan tentunya kalaupun dalam kaitan rapim DPR ya setahu saya secara umum," klaim Taufik.
Untuk itu, Taufik menegaskan pimpinan dewan tidak akan memberikan instruksi apapun agar alat kelengkapan dewan (AKD) membahas secara khusus UU KPK. Setiap UU yang akan dikaji akan berlaku sama dengan UU lainnya.
"Itulah yang saya maksud tidak ada batasan atau instruksi apapun. BKD tetap bekerja mengkaji semua UU, apakah UU Pilkada, UU pemilu, UU KPK misalnya. Tapi tidak pernah ada dalam rapim special delivery khusus untuk membahas itu," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca Selengkapnya