Pimpinan DPR: Revisi UU KPK ditunda, pemerintah fokus kabut asap
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurut dia, pemerintahan saat ini masih harus fokus pada perbaikan ekonomi dan penyelesaian bencana kebakaran hutan yang berdampak bencana kabut asap.
"Pak Jokowi minta ini ditunda terlebih dahulu, tidak pada masa sidang sekarang ini. Pemerintah fokus pada masalah ekonomi dan masalah asap. Waktu tersita di situ," kata Agus di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).
Agus menjelaskan, percuma saja DPR bergegas merevisi UU KPK tersebut jika Jokowi sendiri tak mau membahasnya. Karena itu mau tidak mau revisi UU KPK harus ditunda pembahasannya pada masa sidang berikutnya.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
"Ini hanya bergejolak di DPR saja tanpa kita tahu info dari pemerintah. Karena kita tahu UU ini hanya bisa diketok jika disetujui pemerintah dan DPR," tutur Politikus Demokrat.
Meski begitu, Agus juga mengakui bahwa masih belum ada pertimbangan mengenai kapan pastinya revisi UU KPK itu dibahas. Agus pun secara tegas menyatakan, partainya masih bersikukuh menolak adanya revisi tersebut.
"Demokrat tidak mengusulkan itu dan kita melihat bahwa ini banyak sekali kontroversi dari rancangan usulan itu. Itu harus dimaknai, harus dipelajari sehingga waktu kita tidak habis dengan masalah ketidaksepemahaman," tuturnya.
Menurutnya, revisi yang sudah sampai di Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut dikembalikan lagi kepada fraksi masing-masing. Hal tersebut guna memperkuat kembali pembahasan draf perubahan.
"Setahu saya kemarin dari Baleg sudah dikembalikan pada fraksi masing-masing agar usulannya diperbaiki," tutupnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya