Pimpinan DPR sebut nasib revisi UU Pilkada ada di Komisi II
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menolak dilakukan revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, tindak lanjut mengenai revisi UU tersebut saat ini ada di Komisi II DPR.
"Sekarang bola ada di Komisi II. Kami pun tidak bisa melakukan intervensi, karena itu adalah ruang poksi yang ada di Komisi tersebut," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
"Jadi mau ditindaklanjuti atau tidak, tentunya ada mekanisme pengambilan keputusan di Komisi II itu. Karena ini kan salah satu bagian dari proses mekanisme pembuatan UU, di mana mesti ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR," katanya menambahkan.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Menurut Taufik, apapun keputusan yang nantinya akan diambil oleh Komisi II, pertimbangan bahwa Presiden Jokowi telah menyatakan ketidaksetujuannya harus dijadikan dasar bagi Komisi II dalam menindaklanjutinya.
Dia mengaku tak bisa memastikan apakah DPR optimis revisi UU tersebut akan diterima atau tidak oleh pemerintah. Yang jelas, Komisi II DPR lah yang akan menindaklanjutinya.
"Minimal kan pada rapat konsultasi dengan presiden kemarin, kita sudah mendengarkan pernyataan implisit dari presiden. Saya tidak bisa mengatakan apakah DPR optimis diterima oleh pemerintah atau tidak, tapi yang jelas sekarang mekanismenya diserahkan kepada Komisi II untuk ditindaklanjuti pada rapat internal mereka," ujar Taufik.
"Kalaupun katanya setengah fraksi di Komisi II itupun sudah menolak, itu kan dinamika di Komisi II. Tapi tentunya kita akan tunggu pandangan resminya dari masing-masing fraksi di sana nanti," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaKomisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca Selengkapnya