Pimpinan DPR sebut pasal kretek tak jadi masuk RUU Kebudayaan
Merdeka.com - DPR menggodok pasal kretek dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Sontak saja, hal tersebut menuai kecaman karena dianggap melegalkan rokok yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan bahwa pasal kretek saat ini urung dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan. Sebab, diketahui, pasal kretek tiba-tiba muncul saat proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Terlebih, Komisi X DPR yang membidangi masalah kebudayaan justru sebagian anggotanya tak mengetahui pasal kretek bakal dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan.
"Batal karena sebagian Komisi X menolak. Pasal itu memang tiba-tiba muncul saat harmonisasi di Baleg," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa Kerto Pengalasan menyerah? Dikutip dari kanal YouTube Embara Lensa, ada yang menyebut penyerahan dirinya sebagai strategi menyusup.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Mengapa sulit berhenti merokok? 'Kenapa menjadi susah untuk berhenti merokok? Karena seseorang yang sudah berhenti merokok itu, awalnya dia merasa nyaman, rileks dengan merokok, itu mulai ada perasaan tidak nyaman di tubuhnya ketika tidak merokok, seperti ada ketegangan, emosinya jadi sensitif dan mudah marah,' kata Dona beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
Kepastian tersebut, kata Agus, juga didapatnya dari Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya yang telah menyampaikan kepadanya bahwa pasal kretek tak akan masuk dalam RUU Kebudayaan.
"Pak Riefky sudah sering berbicara dengan saya. Kebetulan dia juga politisi Demokrat. Beliau menolak pasal kretek," sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana yang menyebut bahwa pada akhirnya seluruh fraksi menolak pasal kretek.
"Belum rapat pleno lagi. Tapi tiap fraksi setuju RUU Kebudayaan dengan catatan pasal kretek didrop," katanya saat dihubungi merdeka.com.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam draf RUU Kebudayaan, di pasal 37 ayat 1 berisi tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya.
Sementara, dalam pasal 49 dijelaskan, karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, serta mensosialisasi, mempublikasi dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnyaakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaSaat menyampaikan orasi, Habiburokhman mengumumkan, tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaProses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya