Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto setuju dengan wacana mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh maju sebagai calon legislatif. Menurut politisi Demokrat ini, kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menerapkan wacana tersebut maka harus diubah dahulu undang-undangnya.
"Seandainya itu memang harus diterapkan, saran kami harus dibuat aturan perundangan-undangan supaya memiliki payung hukum yang kuat dan jelas, di mana ke depan mempunyai posisi yang cukup kuat," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).
Agus menyarankan pemerintah bisa merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atau menurutnya, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
"Peraturan perundang-undangan bisa berbentuk apa saja, misalnya UU, mungkin Perppu juga bisa tetapi yang jelas bahwa di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus memiliki payung UU yang jelas," imbuhnya.
Menurut Agus, dalam undang-undang yang sudah cukup jelas mengatur pencalonan eks napi korupsi. Tertuang narapidana yang telah divonis di atas 5 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Tinggal, bagaimana partai politik yang bersikap menyiapkan calon legislatifnya masing-masing.
"Dari UU Pemilu yang ada untuk caleg sebenarnya di situ sudah ada bahwa seseorang yang dituntut lebih dari 5 tahun sudah tidak bisa nyalon. Dan rata-rata untuk kasus korupsi itu dituntutnya sudah di atas 5 tahun, sehingga praktis sebenernya untuk koruptor tidak mungkin bisa menjadi caleg," kata dia.
Sebelumnya, KPU berencana untuk melarang mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Komisioner KPU Hasyim Asyari berpendapat koruptor tidak layak mengisi jabatan publik. Dia menyarankan hal tersebut dimasukan dalam PKPU pencalonan legislatif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menambahkan pihaknya akan terus mengupayakan larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Wahyu menyebut larangan itu akan dicantumkan dalam peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan. Hal itu sebagai upaya terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang bersih.
"Kami akan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih. Kami akan mencoba lagi, tidak apa-apa jika memang rentan digugat," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Dia menyebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mendaftar sebagai caleg. Wahyu menyadari dalam UU yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yakni pedofil dan narkoba.
"Kami menyadari dalam UU jelas kategori kejahatan luar biasa hanya dua. Tapi kami buat terobosan bahwa koruptor juga kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perlakuan khusus," jelas Wahyu.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaDia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca Selengkapnya