Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg

Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg Agus Hermanto. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto setuju dengan wacana mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh maju sebagai calon legislatif. Menurut politisi Demokrat ini, kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menerapkan wacana tersebut maka harus diubah dahulu undang-undangnya.

"Seandainya itu memang harus diterapkan, saran kami harus dibuat aturan perundangan-undangan supaya memiliki payung hukum yang kuat dan jelas, di mana ke depan mempunyai posisi yang cukup kuat," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

Agus menyarankan pemerintah bisa merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atau menurutnya, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Peraturan perundang-undangan bisa berbentuk apa saja, misalnya UU, mungkin Perppu juga bisa tetapi yang jelas bahwa di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus memiliki payung UU yang jelas," imbuhnya.

Menurut Agus, dalam undang-undang yang sudah cukup jelas mengatur pencalonan eks napi korupsi. Tertuang narapidana yang telah divonis di atas 5 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Tinggal, bagaimana partai politik yang bersikap menyiapkan calon legislatifnya masing-masing.

"Dari UU Pemilu yang ada untuk caleg sebenarnya di situ sudah ada bahwa seseorang yang dituntut lebih dari 5 tahun sudah tidak bisa nyalon. Dan rata-rata untuk kasus korupsi itu dituntutnya sudah di atas 5 tahun, sehingga praktis sebenernya untuk koruptor tidak mungkin bisa menjadi caleg," kata dia.

Sebelumnya, KPU berencana untuk melarang mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Komisioner KPU Hasyim Asyari berpendapat koruptor tidak layak mengisi jabatan publik. Dia menyarankan hal tersebut dimasukan dalam PKPU pencalonan legislatif.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menambahkan pihaknya akan terus mengupayakan larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Wahyu menyebut larangan itu akan dicantumkan dalam peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan. Hal itu sebagai upaya terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang bersih.

"Kami akan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih. Kami akan mencoba lagi, tidak apa-apa jika memang rentan digugat," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

Dia menyebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mendaftar sebagai caleg. Wahyu menyadari dalam UU yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yakni pedofil dan narkoba.

"Kami menyadari dalam UU jelas kategori kejahatan luar biasa hanya dua. Tapi kami buat terobosan bahwa koruptor juga kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perlakuan khusus," jelas Wahyu.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan

Dia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya