Pimpinan DPR tak mau ikut campur soal pembubaran HTI oleh pemerintah
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia mulai tanggal 19 Juli 2017 merupakan kewenangan pemerintah. Sehingga, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait hal itu kepada pemerintah.
"Itu merupakan kewenangan pemerintah sehingga jika ditanyakan ke DPR mengenai pencabutan badan hukum HTI. Tentunya ini adalah sepanjang kita tahu bahwa itu merupakan 'judgement' politik, area pemerintah," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (19/7), dikutip dari Antara.
Taufik mengatakan, dirinya sebagai Pimpinan DPR menghormati putusan politik pemerintah. Namun fraksi-fraksi di DPR pasti nanti akan memberikan sikapnya masing-masing pada saat Perppu itu dimintai persetujuan kepada parlemen.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
Selain itu, menurut dia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu juga merupakan kewenangan pemerintah. Namun dia menjelaskan, apakah perppu itu diterima atau ditolak, tergantung dari sikap fraksi-fraksi.
"Intinya kami berharap agar semua ini tidak terjadi kegaduhan yang tidak perlu," ujarnya.
Politisi PAN itu berharap, pemerintah mengirimkan tim lobi setelah mengirim surat kepada DPR dari pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden. Langkah itu, menurut Taufik, agar pendapat pemerintah disampaikan secara utuh sehingga tidak bias kemana-mana.
Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.
Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).
Freddy mengatakan lebih lanjut, saat ini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaHasil Rakernas ke-V PDIP akan memutuskan sikap oposisi atau mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menegaskan komitmennya untuk tidak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaWasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca Selengkapnya