Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR tak mau ikut campur soal pembubaran HTI oleh pemerintah

Pimpinan DPR tak mau ikut campur soal pembubaran HTI oleh pemerintah Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia mulai tanggal 19 Juli 2017 merupakan kewenangan pemerintah. Sehingga, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait hal itu kepada pemerintah.

"Itu merupakan kewenangan pemerintah sehingga jika ditanyakan ke DPR mengenai pencabutan badan hukum HTI. Tentunya ini adalah sepanjang kita tahu bahwa itu merupakan 'judgement' politik, area pemerintah," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (19/7), dikutip dari Antara.

Taufik mengatakan, dirinya sebagai Pimpinan DPR menghormati putusan politik pemerintah. Namun fraksi-fraksi di DPR pasti nanti akan memberikan sikapnya masing-masing pada saat Perppu itu dimintai persetujuan kepada parlemen.

Selain itu, menurut dia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu juga merupakan kewenangan pemerintah. Namun dia menjelaskan, apakah perppu itu diterima atau ditolak, tergantung dari sikap fraksi-fraksi.

"Intinya kami berharap agar semua ini tidak terjadi kegaduhan yang tidak perlu," ujarnya.

Politisi PAN itu berharap, pemerintah mengirimkan tim lobi setelah mengirim surat kepada DPR dari pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden. Langkah itu, menurut Taufik, agar pendapat pemerintah disampaikan secara utuh sehingga tidak bias kemana-mana.

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.

Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).

Freddy mengatakan lebih lanjut, saat ini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK
VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK

Menanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP

Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Kata Projo soal Penentuan Sikap Politik PDIP Usai Rakernas ke-V: Terserah
Kata Projo soal Penentuan Sikap Politik PDIP Usai Rakernas ke-V: Terserah

Hasil Rakernas ke-V PDIP akan memutuskan sikap oposisi atau mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Penjelasan PDIP soal Ganjar Deklarasi Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Penjelasan PDIP soal Ganjar Deklarasi Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo menegaskan komitmennya untuk tidak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
Kapan PDIP Tentukan Sikap Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran?
Kapan PDIP Tentukan Sikap Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran?

Dia menyebut, penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya