Pimpinan ingatkan anggota DPR yang ikut pilkada segera mundur
Merdeka.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) 2018, banyak anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah belum mengundurkan diri. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan agar mereka segera mengundurkan diri.
"Jadi sampai dengan hari ini, belum ada anggota DPR yang mengundurkan diri terkait pencalonan pilkada. Karena memang keterkaitan dengan hukum, ketentuan keputusan MK. Mungkin nanti, karena itu memang kewajiban," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/1).
Taufik mengatakan, para anggota dewan sebaiknya mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu. Karena jika tidak segera, akan digugurkan oleh KPUD lantaran belum mendapatkan surat pengunduran diri. Taufik pun berharap agar anggota DPR tidak menunda hal tersebut.
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan dirinya jadi kepala daerah, baik dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk kepala desa dan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD, diwajibkan memundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Kalau pun misalnya tidak mengajukan di DPR secara resmi, nanti kena verifikasi di KPUD malah digugurkan, kan sayang. Karena tidak boleh tidak, harus mundur, dari PNS, TNI, Polri, semuanya harus mundur," tegas Taufik.
"Kalau di sini nanti-nanti saja, takutnya kasihan, nanti sudah masuk ke sana, pas tahapan verifikasi dari KPUD, belum ada surat pengunduran diri, pernah itu ada kejadian karena belum mundur, kita imbau secepat mungkin jangan sampai terlupa," tambah Taufik.
Diketahui ada sejumlah nama anggota DPR berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2018. Yaitu anggota Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman di Pilkada NTT, anggota Fraksi PDIP Tb Hasanuddin di Pilkada Jawa Barat, anggota Fraksi PKB Ida Fauziah di Jawa Tengah, anggota Fraksi PKS Sutriyono di Pilkada Kota Bekasi, dan anggota Fraksi PKS Zulkieflimansyah di Pilkada NTB.
Kemudian ada anggota Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Pilkada NTT, dan anggota Fraksi PKB Lukman Edy di Pilkada Riau, serta Nurul Arifin di Pilkada Bandung.
Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan batas pendaftaran terkahir untuk calon kepala daerah pada Rabu, 10 Januari 2018. Kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi sampai 27 Januari 2018.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPara Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaKPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.
Baca Selengkapnya