Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan ingatkan anggota DPR yang ikut pilkada segera mundur

Pimpinan ingatkan anggota DPR yang ikut pilkada segera mundur Gladi resik pelantikan DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) 2018, banyak anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah belum mengundurkan diri. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan agar mereka segera mengundurkan diri.

"Jadi sampai dengan hari ini, belum ada anggota DPR yang mengundurkan diri terkait pencalonan pilkada. Karena memang keterkaitan dengan hukum, ketentuan keputusan MK. Mungkin nanti, karena itu memang kewajiban," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/1).

Taufik mengatakan, para anggota dewan sebaiknya mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu. Karena jika tidak segera, akan digugurkan oleh KPUD lantaran belum mendapatkan surat pengunduran diri. Taufik pun berharap agar anggota DPR tidak menunda hal tersebut.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan dirinya jadi kepala daerah, baik dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk kepala desa dan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD, diwajibkan memundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Kalau pun misalnya tidak mengajukan di DPR secara resmi, nanti kena verifikasi di KPUD malah digugurkan, kan sayang. Karena tidak boleh tidak, harus mundur, dari PNS, TNI, Polri, semuanya harus mundur," tegas Taufik.

"Kalau di sini nanti-nanti saja, takutnya kasihan, nanti sudah masuk ke sana, pas tahapan verifikasi dari KPUD, belum ada surat pengunduran diri, pernah itu ada kejadian karena belum mundur, kita imbau secepat mungkin jangan sampai terlupa," tambah Taufik.

Diketahui ada sejumlah nama anggota DPR berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2018. Yaitu anggota Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman di Pilkada NTT, anggota Fraksi PDIP Tb Hasanuddin di Pilkada Jawa Barat, anggota Fraksi PKB Ida Fauziah di Jawa Tengah, anggota Fraksi PKS Sutriyono di Pilkada Kota Bekasi, dan anggota Fraksi PKS Zulkieflimansyah di Pilkada NTB.

Kemudian ada anggota Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Pilkada NTT, dan anggota Fraksi PKB Lukman Edy di Pilkada Riau, serta Nurul Arifin di Pilkada Bandung.

Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan batas pendaftaran terkahir untuk calon kepala daerah pada Rabu, 10 Januari 2018. Kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi sampai 27 Januari 2018.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
Daftar 19 Anggota DPR Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024
Daftar 19 Anggota DPR Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024

Sebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU

Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan

Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024
40 Pj Kepala Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024

Para Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR

KPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya