Pimpinan Komisi III DPR pesimis RUU KUHP bisa selesai tahun ini
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengaku pesimis pembahasan RUU KUHP yang telah dikirim pemerintah ke DPR dapat diselesaikan tahun ini. Apalagi, kata dia, sudah menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri yang membuat masa kerja dewan menjadi terpotong.
"Saya enggak optimis selesai tahun ini karena substansinya cukup berat," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6).
Trimedya mengaku pembahasan RUU KUHP sudah dibahas oleh Komisi III DPR. Sebab, RUU KUHP sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kapan waktu ganti puasa Ramadhan? Adapun waktu membayar utang puasa bisa dimulai sejak tanggal dua Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
-
Kapan waktu untuk ganti puasa Ramadhan? Adapun waktu membayar utang puasa ini bisa dilakukan sejak dua Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
-
Kapan Ramadhan berakhir? Selamat tinggal Ramadan, semoga bulan suci ini meninggalkan kesan yang mendalam dalam kehidupan kita dan menguatkan iman kita.
-
Kenapa harus segera mengganti puasa Ramadhan? Dengan demikian, sebaiknya umat Islam segera memulai mengganti puasa Ramadhan setelah Idulfitri, agar dapat menunaikan kewajiban tersebut secara tepat waktu.
-
Kapan sepuluh hari kedua Ramadhan? Bulan Ramadan sudah memasuki sepuluh hari kedua.
Namun, dia mengaku setidaknya sedikit demi sedikit akan menyicil pembahasan tentang RUU KUHP, sehingga pembahasan dapat diselesaikan di periode ini.
"Ya dalam prolegnas 2015 SOP-nya harus selesai, baru kita tenang meninggalkan DPR," kata dia.
Menurutnya, Komisi III DPR akan membentuk panitia kerja (panja) agar diberikan wewenang menggarap RUU KUHP ini. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca Selengkapnya