Pimpinan KPK tak izinkan Direktur Penyidikan hadiri rapat Pansus
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberi izin Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aries Budiman menghadiri rapat dengar pendapat bersama panitia khusus hak angket. Hal ini dikonfirmasi oleh wakil ketua KPK, Saut Situmorang.
"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir," ujar Saut melalui pesan singkat, Selasa (29/8).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hal serupa. Meski tidak menegaskan penolakan kehadiran Aries dalam rapat tersebut. Pihaknya masih mempertimbangkan surat panggilan yang dikirim per tanggal 28 Agustus itu.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Respons terhadap surat tersebut tentu perlu kami pertimbangkan terlebih dahulu agar langkah KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Febri.
Sebelumnya, ketua Pansus hak angket, Agun Gunandjar mengatakan pihaknya mengundang Aries untuk mengklarifikasi perihal dugaan pertemuannya dengan anggota DPR. Adanya permintaan tersebut sehubungan pemutaran video Miryam saat menjalani proses penyidikan di KPK, terkait korupsi proyek e-KTP.
Dalam video itu, Miryam mempertanyakan independensi KPK dalam penegakan hukum. Hal ini ia utarakan setelah mengaku pernah mendengar dari koleganya di DPR bahwa ada pihak KPK yang diduga direktur penyidikan dan penyidik bertemu dengan anggota Komisi III DPR.
Aries pun telah menjalani pemeriksaan internal KPK. Sejauh ini, disampaikan Febri, Aries mengaku tidak mengenal dengan orang orang di DPR. Dia juga membantah pernah melakukan pertemuan seperti disampaikan orang yang bercerita kepada Miryam.
"Secara prinsip diterangkan tidak ada pertemuan antara direktur dengan anggota Komisi III DPR dan bahkan direktur mengatakan tidak mengenal anggota DPR," kata Febri, Jumat (18/8).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaSaat itu dibahas sekitar 496 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan beberapa bagian.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca Selengkapnya