Pimpinan KPK tolak UU direvisi, Desmond bilang 'cara berpikir kotor'
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menolak wacana pemerintah dan DPR melakukan revisi UU KPK. Menurut Indriyanto, revisi ini dapat melemahkan dan mengkerdilkan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa menilai aneh penolakan yang datang dari KPK soal revisi UU. Padahal, lanjut dia, draf revisi itu sendiri belum ada dan belum jelas pasal mana saja yang mau diubah.
"Kita tuh enggak paham menolak lihat draft-nya saja belum. Ini cara berpikir sudah kotor, enggak benar itu. Kalau sudah ada draf-nya, dikritisi, ini yang melemahkan KPK, bisa. Kalau belum ada sudah menduga ini, otaknya sudah mau kemana, saya pikir Pak Indriyanto kan ahli hukum, agak aneh belum lihat draf sudah ngomong aneh," ujar Desmond kepada merdeka.com, Rabu (17/6).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Desmond menambahkan, revisi dilakukan untuk memperkuat lembaga KPK. Misalnya, dibuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang selama ini tidak berlaku di KPK. Nyatanya, menurut dia, banyak kewenangan yang dilanggar dalam proses penegakan hukum.
"Tujuannya kita memperkuat misalnya apa yang diumumkan Ruki ada SP3, inikan dalam rangka risiko penyidikan itu dibebankan kenapa tidak ada SP3 agar KPK hati-hati kalau menetapkan orang sebagai tersangka. Semua persyaratan, pembuktian sudah benar, jadi tidak perlu SP3 kan itu sebenarnya yang diinginkan pembuat UU, ternyata dalam proses praperadilan keliahatan, komisioner dan penyidik KPK itu lemah," tutur dia.
Desmond mengatakan, masalah yang ada di KPK saat ini yakni kesewenangan yang dilakukan oleh penyidik dan pimpinan KPK dalam proses penegakan hukumnya. Karena itu, pemerintah dan DPR ngotot ingin melakukan revisi atas undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Undang-Undang (UU) KPK yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas) tahun 2015 merupakan bentuk pelemahan KPK. Bahkan, revisi itu dianggap mengkerdilkan lembaga antirasuah.
"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datangnya dari inisiatif DPR, yang tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengkerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menanggapi sikap DPR maupun pemerintah yang ngotot merevisi UU KPK, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (17/6).
Indriyanto mengatakan, sebaiknya pemerintah mau menunda revisi UU KPK. Dia pun berharap pemerintah mengajak pimpinan KPK untuk berdialog terkait hal tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca Selengkapnya" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Baca Selengkapnya