Pimpinan MPR Sesalkan RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang tidak kunjung diselesaikan oleh DPR di penghujung tahun 2021 ini. Lestari mengatakan, hal ini merupakan sinyal butanya nurani.
"Manusia sejagat tiba di ujung tahun, nasib RUU TPKS tak jelas ujungnya. Membiarkan RUU TPKS tak diakomodir pimpinan DPR RI adalah sinyal butanya nurani. Prinsip moral tidak bertaring atas kejahatan dan kebaikan jadi kabur. Martabat kaum perempuan dilecehkan," ujar Lestari dalam keterangannya terkait refleksi akhir tahun 2021, Jumat (31/12).
RUU TPKS dinilai harus secepatnya disahkan menjadi produk undang-undang. Lestari mengatakan, hal ini merupakan desakan moralitas dan infrastruktur untuk memberikan perlindungan menyeluruh.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan adalah penyerangan terhadap martabat kemanusiaan. Maka kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang dikutuk oleh prinsip moral agama, kepercayaan, dan ideologi manapun. Ini alasan mendasar di balik Deklarasi Universal HAM pada 1948, Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan batang tubuh, dam UU Nomor 39 Tahun 1999," ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini.
DPR Dikritik
Lestari pun mengkritik DPR yang dinilai abai terhadap realitas masalah kekerasan seksual di Indonesia. Ia mendesak DPR dan fraksi-fraksi partai untuk satu pandangan mengesahkan RUU TPKS.
"Mengesahkan RUU TPKS adalah tindakan memihak korban, mewujudkan keadilan dan kebenaran," ujar Lestari.
Dia menilai, fraksi-fraksi partai di DPR RI boleh berbeda kepentingan politik pragmatis. Tetapi harus bertumpu di atas prinsip moral yang sama untuk mengesahkan RUU TPKS.
“Tertundanya pengesahan RUU TPKS adalah lubang kekurangan yang dibiarkan menganga, menodai kinerja parlemen sejak digagasnya RUU ini. Kenyataan ini menuntut kita segera dan harus merealisasikan undang-undang perlindungan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca Selengkapnya