Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan Pansus KPK: Sebetulnya kami tak ingin pansus bekerja lama-lama

Pimpinan Pansus KPK: Sebetulnya kami tak ingin pansus bekerja lama-lama politikus NasDem Taufiqulhadi. ©2017 Merdeka.com/nasdem.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, Pansus sebenarnya tidak ingin bekerja terlalu lama. Namun, menurutnya, laporan hasil penyelidikan belum baik dan akurat. Hal ini karena temuan penyimpangan kinerja KPK yang didapat Pansus belum dikonfirmasi kepada KPK.

"Sebetulnya kami tidak menginginkan pansus ini bekerja lama-lama. Tapi hasil laporan yang baik adalah laporan yang akurat. Temuan tersebut harus ada konfirmasi dari pimpinan KPK karena KPK menjadi objek pansus ini," kata Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Oleh karena itu, Taufiqulhadi menyebut perpanjangan masa kerja akan tergantung pada kehadiran KPK. KPK diharapkan segera hadir agar Pansus bisa segera merampungkan rekomendasi akhir.

Orang lain juga bertanya?

"Karena itu kami akan menunggu pimpinan KPK untuk hadir. Selama tidak hadir kita akan menunggu sampai pimpinan KPK hadir," tegasnya.

Pansus telah mengundang KPK untuk hadir dalam rapat pada 20 Agustus 2017 lalu. Namun, KPK menolak menghadiri rapat Pansus karena tengah menjadi pihak terkait dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi.

Taufiqulhadi menegaskan, pembentukan dan kerja Pansus sah berdasarkan keputusan PTUN. Sehingga jika pimpinan KPK tidak mengakui keabsahan Pansus, maka hal tersebut dinilai sebagai pengingkaran terhadap kehormatan DPR.

"Kami menganggap kerja pansus ini sebetulnya sudah sangat sah karena hasil putusan sela dari MK. Mengatakan ini jalan terus. Mengatakan ini telah sah. Tidak ada masalah sama sekali," ujar dia.

Akan tetapi, lanjut Taufiqulhadi, apabila masa kerja diperpanjang, Pansus akan mendalami lebih banyak hal terkait penyimpangan kinerja KPK.

"Semakin lama akan semakin banyak hal yang kami dalami. Sekarang belum cukup waktu tapi dalam perjalanan kami nanti maka kalau KPK belum datang makin banyak hal yang akan kami dalami. Bahkan laporannya akan semakin lengkap," tandasnya.

Setelah bekerja selama 60 hari, Pansus angket KPK akan melaporkan hasil kerja sementara di rapat paripurna.

"Setelah 60 hari kerja maka harus diberikan laporan. Laporan tersebut tidak pernah dikatakan laporan sementara juga final. Tapi apabila pansus meminta bahwa masa kerjanya sudah harus berakhir maka itu disebut laporan final," tambahnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IM57 Sebut Harun Masiku Tak akan Ditangkap KPK dalam Waktu Dekat
IM57 Sebut Harun Masiku Tak akan Ditangkap KPK dalam Waktu Dekat

menurut Praswad penyidik tim penyidik antirasuah bukan belum mampu menangkap.

Baca Selengkapnya
Ucapan Pimpinan KPK Soal Harun Masiku Bakal Ditangkap Dalam Satu Pekan Dianggap Hambat Kerja Penyidik
Ucapan Pimpinan KPK Soal Harun Masiku Bakal Ditangkap Dalam Satu Pekan Dianggap Hambat Kerja Penyidik

Dirinya kemudian menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah menggugurkan 75 pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Bantah Pernyataan Alex, Ketua KPK Pastikan Tak Ada Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Bantah Pernyataan Alex, Ketua KPK Pastikan Tak Ada Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku

Sebelumnya, Alex menyebut dalam satu pekan KPK akan menangkap Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK

TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Isyaratkan Bakal Ikut Seleksi Capim KPK
Nurul Ghufron Isyaratkan Bakal Ikut Seleksi Capim KPK

Nurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
DPR Sebut Kelanjutan Seleksi Capim KPK Tunggu Keputusan Prabowo
DPR Sebut Kelanjutan Seleksi Capim KPK Tunggu Keputusan Prabowo

Menurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya