PK Djan Faridz Ditolak, Humphrey Sebut Bukti Konflik PPP Harus Diselesaikan Internal
Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) diajukan PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz terkait kisruh kepengurusan PPP pimpinan M Romahurmuziy. Penolakan peninjauan kembali (PK) itu tertuang dalam putusan Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat mengatakan, jika ditelisik putusan MA itu sesuai dengan putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Yang mana dalam pertimbangannya majelis hakim saat itu menganggap mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta.
"Pertimbangannya bahwa perselisihan PPP adalah perselisihan mengenai muktamar dan oleh karenanya harus dikembalikan sesuai dengan amanat mahkamah partai, yang mana Mumtamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan mahkamah partai," kata Humphrey Djemat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
Dia mengatakan, putusan PK Nomor 182 faktanya hingga saat ini tidak pernah ada yang memberikan keabsahan kepada PPP Rommy atau Muktamar Pondok Gede. Bahkan, kata dia, seluruh perkara pengadilan yang berlangsung antara PPP Muktamar Jakarta dengan PPP Muktamar Pondok Gede, baik dalam lingkup perdata, TUN maupun MK.
"Sebaliknya, justru PPP Muktamar Jakarta yang pernah dinyatakan sah oleh Putusan MA yang inkracht, yaitu putusan MA Nomor 601 yang menyatakan keabsahan Muktamar Jakarta dan putusan MA Nomor 504 yang membatalkan SK Menkum HAM terhadap kubu Rommy, namun keduanya tidak dihiraukan oleh pemerintah melalui Menkum HAM dengan berbagai alasan yang dipaksakan," ujar dia.
Dengan melihat putusan PK itu, lanjut dia, terbukti bahwa perselisihan PPP tidak luput dari intervensi pemerintah. Menurut dia, publik akan melihat bahwa PPP Muktamar Jakarta sesungguhnya tidak berhadapan dengan PPP Rommy, melainkan berhadapan dengan penguasa.
"Meskipun setiap kemenangan PPP Muktamar Jakarta di pengadilan secara de facto tidak pernah terwujud akibat berhadapan dengan pemerintah yang tidak patuh hukum, namun dipastikan tekad dan perjuangan demi menemukan keadilan tidak akan pernah berhenti," kata dia.
Sementara itu, Sekjen PPP kubu Rommy, Arsul Sani mengatakan, keputusan MA itu adalah perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh kubu Djan Faridz di pengadilan. Arsul mencatat bahwa gugatan Djan diajukan melalui Mahkamah Konstitusi empat perkara, PN Jakpus dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar 6 perkara.
"Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz, cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Arsul Sani dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Sabtu (29/12).
Putusan Mahkamah Agung itu menjadi jalan terkahir Djan untuk melakukan gugatan hukum kepada kubu Rommy. Semuanya ditolak di pengadilan.
Arsul meminta tak ada lagi penggunaan istilah kubu Djan atau PPP Muktamar Jakarta. Sebab Djan cs tidak memiliki legalitas hukum, baik SK Kemenkumham atau putusan MA.
Maka dari itu pula, Arsul menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana kepada Humprey Djemat dan kubu Djan yang masih menggunakan nama partai berlambang kabah itu.
"Kami memberi kesempatan kpd Humphrey Djemat, cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," ujar Arsul.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca SelengkapnyaMardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemenĀ 4 persen.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca Selengkapnya