Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PK Djan Faridz Ditolak, Humphrey Sebut Bukti Konflik PPP Harus Diselesaikan Internal

PK Djan Faridz Ditolak, Humphrey Sebut Bukti Konflik PPP Harus Diselesaikan Internal Putusan MA soal kisruh PPP. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) diajukan PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz terkait kisruh kepengurusan PPP pimpinan M Romahurmuziy. Penolakan peninjauan kembali (PK) itu tertuang dalam putusan Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat mengatakan, jika ditelisik putusan MA itu sesuai dengan putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Yang mana dalam pertimbangannya majelis hakim saat itu menganggap mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta.

"Pertimbangannya bahwa perselisihan PPP adalah perselisihan mengenai muktamar dan oleh karenanya harus dikembalikan sesuai dengan amanat mahkamah partai, yang mana Mumtamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan mahkamah partai," kata Humphrey Djemat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, putusan PK Nomor 182 faktanya hingga saat ini tidak pernah ada yang memberikan keabsahan kepada PPP Rommy atau Muktamar Pondok Gede. Bahkan, kata dia, seluruh perkara pengadilan yang berlangsung antara PPP Muktamar Jakarta dengan PPP Muktamar Pondok Gede, baik dalam lingkup perdata, TUN maupun MK.

"Sebaliknya, justru PPP Muktamar Jakarta yang pernah dinyatakan sah oleh Putusan MA yang inkracht, yaitu putusan MA Nomor 601 yang menyatakan keabsahan Muktamar Jakarta dan putusan MA Nomor 504 yang membatalkan SK Menkum HAM terhadap kubu Rommy, namun keduanya tidak dihiraukan oleh pemerintah melalui Menkum HAM dengan berbagai alasan yang dipaksakan," ujar dia.

Dengan melihat putusan PK itu, lanjut dia, terbukti bahwa perselisihan PPP tidak luput dari intervensi pemerintah. Menurut dia, publik akan melihat bahwa PPP Muktamar Jakarta sesungguhnya tidak berhadapan dengan PPP Rommy, melainkan berhadapan dengan penguasa.

"Meskipun setiap kemenangan PPP Muktamar Jakarta di pengadilan secara de facto tidak pernah terwujud akibat berhadapan dengan pemerintah yang tidak patuh hukum, namun dipastikan tekad dan perjuangan demi menemukan keadilan tidak akan pernah berhenti," kata dia.

Sementara itu, Sekjen PPP kubu Rommy, Arsul Sani mengatakan, keputusan MA itu adalah perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh kubu Djan Faridz di pengadilan. Arsul mencatat bahwa gugatan Djan diajukan melalui Mahkamah Konstitusi empat perkara, PN Jakpus dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar 6 perkara.

"Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz, cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Arsul Sani dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Sabtu (29/12).

Putusan Mahkamah Agung itu menjadi jalan terkahir Djan untuk melakukan gugatan hukum kepada kubu Rommy. Semuanya ditolak di pengadilan.

Arsul meminta tak ada lagi penggunaan istilah kubu Djan atau PPP Muktamar Jakarta. Sebab Djan cs tidak memiliki legalitas hukum, baik SK Kemenkumham atau putusan MA.

Maka dari itu pula, Arsul menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana kepada Humprey Djemat dan kubu Djan yang masih menggunakan nama partai berlambang kabah itu.

"Kami memberi kesempatan kpd Humphrey Djemat, cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," ujar Arsul.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus
Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak Pengadilan Jakpus

Kubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat

Baca Selengkapnya
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Mardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen

PPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP

PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemenĀ 4 persen.

Baca Selengkapnya
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK

AHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan
PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya