PKB: Meski jadi tersangka, Budi Gunawan masih berhak jadi Kapolri
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman. PKB menilai, ada dua aspek menjadi pertimbangan partai pendukung pemerintah ini mendukung jagoan tunggal presiden tersebut.
"PKB kan ada dua aspek (pertimbangan)," kata Ketua Fraksi FKB Lukman Edi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (16/1).
Menurut Lukman, pertimbangan pertama adalah aspek hukum. Dengan merujuk asas praduga tak bersalah maka pencalonan Budi Gunawan tidak masalah.
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
"Dari aspek hukum dia masih mempunyai hak politik. Karena penetapan BG tak menghilangkan hak politisnya. Berlaku prinsip asas praduga tak bersalah," kata Lukman.
Pertimbangan selanjutnya soal politis. Karena masih dalam partai pendukung pemerintah sehingga keinginan presiden tersebut mesti didukung.
"Aspek politik, ya kita mengembalikan kepada presiden. Apalagi presiden hanya mengajukan satu calon. Jadi DPR tidak salah," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menanggapi isu pergantin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
Baca SelengkapnyaMantan politisi PDIP itu menegaskan bahwa Prabowo sudah bersih karena sudah berkali-kali ikut Pilpres.
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaMantan politisi PDIP itu menegaskan bahwa Prabowo sudah bersih karena sudah berkali-kali Prabowo ikut Pilpres
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaPDIP melayangkan gugatan atas putusan KPU RI terkait hasil Pilpres 2024 ke PTUN.
Baca SelengkapnyaBudiman merasa punya kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih dahulu kepada partai.
Baca Selengkapnya