PKB Minta Jokowi Keluarkan Perppu Jika RUU Pemilu Tak Bisa Dibahas
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Apabila hingga menjelang 2024, RUU Pemilu tidak bisa dibahas.
"Saya berharap, andaikan sampai menjelang pelaksanaan pemilu di 2024 tidak terbuka untuk merevisi UU Pemilu, untuk terpaksa kalau bisa untuk meyakinkan presiden agar mengeluarkan Perppu," ujar Luqman dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia secara virtual, Senin (8/2).
PKB memiliki sikap supaya peraturan mengenai penghitungan suara perlu diubah. Supaya peristiwa kematian petugas pemilu di 2019 tidak kembali terulang. Kelelahan yang menyebabkan kematian petugas itu dinilai karena harus menyelesaikan penghitungan suara di hari yang sama dengan pemungutan suara.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Mengapa Jokowi ingin Pemilu 2024 Jurdil dan Luber? Jokowi ingin Pemilu Serentak 2024 ini berlangsung jujur, adil, langsung, umum, dan rahasia (jurdil dan luber) sehingga membawa kegembiraan bagi masyarakat.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana cara Pilkada 2024 dijalankan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
-
Apa harapan Jokowi untuk Pemilu 2024? 'Ya ini adalah pesta demokrasi kita berharap ini betul-betul jadi pesta rakyat, dan juga berlangsung dengan jurdil, luber dan diiktui oleh seluruh rakyat Indonesia dengan kegembiraaan karena ini adalah pesta rakyat. Pesta demokrasi,' jelasnya.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Kalau aturan ini tidak diubah, kita bisa membayangkan 2024 nanti korban yang jatuh dari penyelenggara pemilu akan persis kaya kemarin. Bisa bertambah jumlahnya dan itu dosa kita semua kalau tidak mengubahnya," jelas Luqman.
PKB sendiri tidak ada masalah dengan jadwal keserentakan Pilkada dan Pemilu nasional di 2024. PKB tidak masalah Pilkada digelar serentak 2024 sesuai UU Pilkada.
Sementara itu, Luqman mengaku tidak paham jika alasan Covid-19 sebagai dasar penundaan pembahasan RUU Pemilu. Sementara, tahun lalu DPR bisa melakukan pembahasan dan menyelesaikan UU Cipta Kerja.
Menurutnya, RUU Pemilu tidak akan memicu mobilisasi massa ke jalan. RUU Pemilu dinilai hanya akan memicu debat panas di DPR dan media massa.
"Saya bandingkan dengan pembahasan Omnibus (UU Cipta Kerja) yang secara materi RUU itu bisa memancing gelombang partisipasi rakyat yang misalnya sampai ke jalan-jalan itu saja sebetulnya bisa berjalan dengan baik," kata Luqman.
Kendati demikian, Luqman bisa memahami jika pemerintah dan DPR ingin konsentrasi menangani Covid-19. Serta, pembahasan RUU Pemilu saat Covid-19 bisa mengurangi keterlibatan masyarakat sipil.
Luqman pun mengaku mengikut perintah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang memerintahkan agar pembahasan RUU Pemilu dihentikan.
"Jadi kalau pimpinan sudah perintahkan berhenti ya kita berhenti," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi sampai meminta maaf karena sejak pemilu 2014 tunjangan untuk KPU belum naik
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, sejatinya pesta demokrasi dibuat senyaman dan seaman mungkin
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaDia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca Selengkapnya