Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKB Minta Pilkada Digelar Serentak dengan Pemilu 2024

PKB Minta Pilkada Digelar Serentak dengan Pemilu 2024 Surat suara Pilkada Depok. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Fraksi PKB DPR RI menilai tidak perlu normalisasi penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023. Seperti yang tercantum dalam draf Revisi UU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menuturkan, sebaiknya skema penyelenggaraan Pilkada tidak mengubah UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yaitu Pilkada digelar secara serentak nasional pada 2024.

"Terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional, termasuk DKI, menurut saya harus tetap menggunakan skema UU No. 10 tahun 2016, yakni Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024," ujar Luqman dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Orang lain juga bertanya?

Luqman beralasan, Pilkada serentak secara nasional pada 2024 dalam UU 10/2016 merupakan koreksi penyelenggaraan Pilkada yang diatur UU 01/2015.

Yaitu skema Pilkada serentak nasional dijalankan tahun 2027. Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar. Produk hukum lama itu telah diperbarui melalui UU 10/2016.

"Skema ini telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10/2016, dimana Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2024. Di dalam UU ini diatur pelaksanaan Pilkada terakhir sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan tahun 2020 yang sudah dilaksanakan bulan desember 2020 kemarin," jelas Luqman.

Pilkada digelar serentak nasional pada tahun 2024 juga mengefisiensi anggaran negara. Serta sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil.

"Pelaksanaan Pilkada, berpotensi menimbulkan dinamika sosial politik yang negatif, bahkan kadang memicu pembelahan serius di tengah masyarakat," kata Luqman.

Sedangkan, saat ini semua pihak sampai dua tahun ke depan masih fokus penanganan pandemi Covid-19 dan dampak ekonominya. Luqman menilai, lebih baik fokus terhadap pandemi Covid-19 daripada menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023.

"Dengan skema Pilkada serentak nasional tahun 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi Covid," jelasnya.

Sehingga, Luqman menilai, pemerintah dan DPR tidak perlu mengubah ketentuan UU 10/2016 tentang Pilkada serentak pada 2024. Tidak ada urgensi untuk mengubah skema Pilkada yang berlaku.

"Apalagi tidak ada urgensi mendesak yang dapat menjadi alasan rasional untuk mengubah skema Pilkada serentak 2024," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, Perlu Diketahui
Dasar Hukum Pilkada Serentak 2024, Perlu Diketahui

Pilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya

Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Jadwal Pilkada DKI 2024 dan Tahapan-tahapannya
Jadwal Pilkada DKI 2024 dan Tahapan-tahapannya

Pilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
Kapan Pilkada Jakarta 2024 Dilaksanakan? Ini Tahapan dan Jadwalnya
Kapan Pilkada Jakarta 2024 Dilaksanakan? Ini Tahapan dan Jadwalnya

Berikut informasi tahapan dan jadwal Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Pilkada Dilaksanakan Kapan? Catat Tanggalnya & Ini Tahapan Resmi dari KPU
Pilkada Dilaksanakan Kapan? Catat Tanggalnya & Ini Tahapan Resmi dari KPU

Berikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Janji Cak Imin ke Prabowo: Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Pemerintahan Baru
Janji Cak Imin ke Prabowo: Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Pemerintahan Baru

Cak Imin Sampaikan ke Prabowo, Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Kepemimpinan Baru

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

Jika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.

Baca Selengkapnya
PKB Usulkan Ida Fauziyah dan Hasbiallah Ilyas Maju Pilgub DKI Jakarta
PKB Usulkan Ida Fauziyah dan Hasbiallah Ilyas Maju Pilgub DKI Jakarta

Dua nama itulah yang akan mewarnai Pilgub DKI Jakarta dari fraksi PKB

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Mukernas PKB 2024
Ini Hasil Mukernas PKB 2024

PKB pun menginginkan pemerintah mengalokasikan dana abadi untuk partai politik.

Baca Selengkapnya