Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKB nilai penandaan caleg mantan koruptor di surat suara diskriminatif

PKB nilai penandaan caleg mantan koruptor di surat suara diskriminatif Lukman Edy. ©lazuardibirru.org

Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak sepakat dengan wacana pemberian tanda di surat suara bagi caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Penandaan ini dinilai diskriminatif.

"Kalau itu kami tidak setuju. Karena dengan kertas suara itu tidak boleh ada perbedaan antara caleg satu dengan yang lain. Diskriminatif. Tidak boleh ada," jelas Ketua DPP PKB, Lukman Edy di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Penandaan itu menurutnya justru akan berpotensi membuat masyarakat akan mencoblos yang bersangkutan jika tak disertai sosialisasi masif oleh KPU terkait caleg mantan koruptor ini. Karena itulah ia menyarankan agar KPU melakukan sosialisasi masif terkait hal ini.

Orang lain juga bertanya?

"Misalnya distabilo merah orang ini, mantan napi koruptor. Apakah sosialisasinya sampai nanti di TPS bahwa yang stabilo merah ini mantan napi? Jangan-jangan nanti kalau masyarakat buka (surat suara), lho ini kayaknya ada tanda khusus, itu malah yang dicoblos," jelasnya.

Lukman Edy meminta kepada KPU agar melakukan sosialisasi melalui media. Ini juga diperbolehkan Mahkamah Konstitusi. Media yang bisa dimanfaatkan beragam mulai dari media elektronik, cetak, maupun media luar ruang seperti baliho dan lainnya.

"Saran saya, dari awal saya menyarankan bahwa yang diperbolehkan oleh MK soal napi-napi ini mengumumkan di media. Silakan KPU umumkan di media. Bisa media elektronik, cetak atau media outdoor langsung. Itu tidak menyalahi ketentuan. Kalau mau progresif, umumkan saja di TPS itu caleg mantan napi. Itu diperbolehkan ada dasar hukumnya di keputusan MK. Kalau menandai (surat suara) enggak ada itu, berbahaya nanti," terangnya.

Mengenai putusan MA yang memperbolehkan mantan napi menjadi caleg, Lukman Edy mengatakan partainya telah memprediksi sejak awal MA akan mengeluarkan putusan tersebut. Alasannya, aspek hukum PKPU yang melarang mantan napi menjadi caleg lemah. Secara substansi, orang yang telah menjalani hukuman dapat dikatakan bersih dan tak boleh lagi diberikan sanksi.

"Secara substansi orang yang sudah menjalani hukuman itu bersih, tidak boleh lagi dia kena sanksi akibat dari perbuatannya baik itu sanksi hukum karena sudah selesai, juga sanksi politik kecuali bagi dia yang ditarik hak politiknya," ujarnya

"Secara hukum PKB sudah menyadari bahwa bakal dipenuhi ini keputusan Mahkamah Agung. Bawaslu juga bakal memenuhi. Kami juga mengikuti perkembangan pendapat di rapat-rapat di Komisi II sehingga kami meyakini keputusan akhirnya seperti itu," lanjutnya.

Namun saat PKPU itu keluar, PKB langsung merespons dengan mencoret caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi. Caleg tersebut kemudian diganti dengan orang lain yang tak memiliki catatan hukum di masa lalu.

"Semua caleg-caleg yang bermasalah di PKB yang tersangkut persoalan mantan napi koruptor kami coret dari caleg dan kami ganti dengan caleg yang lebih baik, yang tidak ada catatan-catatan mantan napi koruptor itu," jelasnya.

Pencoretan ini dilakukan sejak dikeluarkannya daftar caleg sementara oleh KPU. Totalnya ada enam caleg yang dicoret.

"Kami lebih bagus mencari caleg-caleg lain yang jauh lebih banyak, lebih bersih, daripada memaksa memasukkan mantan napi korupsi," ujarnya.

"Kami ketika DPS itu menarik enam orang. KPU yang memberitahu. Enam orang ini di Surabaya, di Aceh, ada di Medan, ya sudah kami coret," lanjutnya.

Caleg yang dicoret ini pun sempat komplain. Tetapi pihaknya menegaskan bahwa sikap partai jelas mengikuti etika politik. "Mereka komplain tetapi kami jelaskan sikap PKB seperti itu," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepekan Jelang Pencoblosan, Kampanye Hitam Pilkada Sumsel Masih Marak di Medsos
Sepekan Jelang Pencoblosan, Kampanye Hitam Pilkada Sumsel Masih Marak di Medsos

Fenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
Ungkit Bagi-Bagi Bansos, JK Duga Ada Pengkondisian Suara Rakyat untuk Pemilu 2024
Ungkit Bagi-Bagi Bansos, JK Duga Ada Pengkondisian Suara Rakyat untuk Pemilu 2024

Jusuf Kalla atau JK menduga ada pengkondisian suara rakyat bila melihat hasil pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bivitri Susanti: Ketua KPPS Coblosi Surat Suara Pramono-Rano Pasti Ada yang Perintahkan
Bivitri Susanti: Ketua KPPS Coblosi Surat Suara Pramono-Rano Pasti Ada yang Perintahkan

Bivitri menilai, modus ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Jaktim yang mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano bukan hal baru.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPU Singgung Kecurangan Hari Pencoblosan, Blak-blakan Cara 'Melawan'
VIDEO: Ketua KPU Singgung Kecurangan Hari Pencoblosan, Blak-blakan Cara 'Melawan'

KPU mengingatkan masyarakat untuk hadir ke TPS pada hari pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Terang-terangan, Cak Imin Ungkap 1 Suara di Pilkada Harganya Rp300 Ribu
Terang-terangan, Cak Imin Ungkap 1 Suara di Pilkada Harganya Rp300 Ribu

Cak Imin mengungkapkan bahwa dalam Pilkada 2024, biaya politik uang mencapai Rp300 ribu untuk setiap suara. Apakah hal ini mengancam kualitas demokrasi kita?

Baca Selengkapnya
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye

Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Dapat Kabar Banyak Kepala Desa Jadi Target Kriminal Berkedok Pemberantasan Korupsi
Cak Imin Dapat Kabar Banyak Kepala Desa Jadi Target Kriminal Berkedok Pemberantasan Korupsi

Namun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.

Baca Selengkapnya