PKB: Parpol dipaksa usung calon di pilkada itu tidak adil
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menilai wacana sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung kader di Pilkada akan menimbulkan masalah baru. Menurutnya, jika sanksi tersebut diberlakukan, maka Parpol akan dirugikan karena dipaksa mengusung calon.
"Kita dihadapkan pada posisi dilema disatu sisi kalau kita diwajibkan untuk mencalonkan sementara calonnya tidak sesuai standar kualitas maka akan merugikan bagi parpol atau calonnya abal-abal sekedar memenuhi persyaratan," kata Karding saat dihubungi, Jumat (7/8).
Karding yakin ada cara lain yang dapat ditempuh untuk mengantisipasi polemik calon tunggal di Pilkada. Oleh sebab itu, dia menegaskan, menolak wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang enggan mengusung calon di Pilkada.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
"Saya kira PKB tidak setuju. Ini tidak fair,"ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan memberikan sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon dalam Pilkada. Keinginan Tjahjo tersebut diamini oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.
Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.
"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu alasan DPR mewacana hal tersebut karena melihat pertarungan dalam Pilkades lebih keras bahkan banyak korban jiwa.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah, mengatakan sebagian besar figur calon kepala daerah yang mereka dukung adalah kader murni partai.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan partainya terbuka berkoalisi dengan partai politik manapun.
Baca SelengkapnyaKader PKS ungkap alasan partainya batal mengusung Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, sejatinya pesta demokrasi dibuat senyaman dan seaman mungkin
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Said Abdullah, berharap para bakal cagub cawagub ini mendapatkan kompetisi yang sehat untuk menjadi pimpinan di daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaCak Imin Sampaikan ke Prabowo, Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Kepemimpinan Baru
Baca SelengkapnyaSebagai partai pemenang di pileg 2024 PKS ingin kadernya menjadi cagub atau cawagub.
Baca SelengkapnyaMenurut Ribka, banyak calon Kepala daerah PDI Perjuangan ditinggalkan partai politik.
Baca Selengkapnya