Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKB Protes Aturan Kemendag Bikin Bingung Makanan Halal dan Haram

PKB Protes Aturan Kemendag Bikin Bingung Makanan Halal dan Haram Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Anggota DPR Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan protes dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 29 Tahun 2019. Dalam aturan itu, berisi tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan tak perlu mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal.

Nasim menjelaskan, padahal ketentuan halal tertuang dalam Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No 31/2019. Dalam Permendag itu, pemerintah menyatakan, ketentuan persyaratan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain.

"Kalau Mendag sudah yakin label halal tidak perlu dan pemerintah tak mau menjamin kehalalannya, sekalian saja pemerintah buat label haram untuk produk yang haram, agar ini jelas perbedaannya, mana yang halal dan mana yang haram," kata Nasim kepada wartawan, Minggu (15/9).

Orang lain juga bertanya?

Nasim mengatakan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi keyakinan setiap rakyat khususnya dalam bidang pangan, bukan malah membingungkan rakyat. Apalagi, lanjut Nasim, Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

"Jadi masyarakat cukup melihat (kalau ada label haram), mereka akan tahu, itu daging haram untuk dikonsumsi dan pastinya mereka tak berminat membeli, jadi tolong, jangan membingungkan umat dan memberikan kekhawatiran yang sangat mendalam," kata Wakil Bendahara DPP PKB ini.

Apabila Kementerian Perdagangan merasa kesulitan untuk mencantumkan label dan sertifikat halal pada kemasan produk hewan impor, Wakil rakyat asal Dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) ini menyarankan agar pemerintah merangkul organisasi-organisasi Islam di Indonesia seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi lainnya.

"Selama ini kewenangan sertifikasi halal kan berada di MUI dan juga berkoordinasi bersama dengan organisasi Islam besar lainnya seperti NU, Muhammadiyah. Nah kalau pemerintah merasa kesulitan untuk mencantumkan label dan sertifikat halal, pemerintah kan bisa minta tolong ke MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah atau lainnya, rangkul dong organisasi Islam, agar bisa mengeluarkan sertifikat haram, nah, dengan pelabelan atau sertifikat haram ini tujuannya untuk untuk memudahkan dan membedakan makanan yang halal dan haram," jelas Nasim.

"Teman-teman di PBNU, Muhammadiyah dan organisasi islam lainnya saya kira sudah sangat layak menjadi referensi untuk sertifikat Halal atau Haram, sebab, mereka sangat paham aturan halal, haram. Misalnya hewan apa saja yang halal dan haram, bagaimana cara menyembelih hewan agar halal, ada hewan yang tadinya halal bisa berubah jadi haram ketika dimakan apabila penyembelihannya tidak sesuai aturan, dan lainnya, rangkul mereka dong," tambah Nasim.

Diketahui, Indonesia mengalami kekalahan dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Atas kekalahan itu, pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Aturan itu menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018.

Pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019 itu, tidak ada pasal yang mengatur dan mewajibkan pencantuman label pada kemasan untuk semua produk hewan dan turunannya yang dipasarkan di Indonesia.

Padahal, Sebelumnya, dalam pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menyebutkan, produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label pada kemasan. Label itu salah satunya memuat keterangan terkait kehalalan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.

Baca Selengkapnya
MUI: Label No Pork No Lard Bukan Jaminan Produk Halal
MUI: Label No Pork No Lard Bukan Jaminan Produk Halal

Muti mengatakan, pemasangan label No Pork No Lard memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikasi halal oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik
Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik

Program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Kemenag Soal Nama Produk Tuak, Bir dan Wine Dapat Sertifikat Halal
Penjelasan Lengkap Kemenag Soal Nama Produk Tuak, Bir dan Wine Dapat Sertifikat Halal

Regulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Produk Halal Bukan soal Agama Saja
Kemenag: Produk Halal Bukan soal Agama Saja

Tak hanya makanan, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.

Baca Selengkapnya
Restoran Belum Bersertifikat Halal di 2024 Bakal Disanksi, Non-Halal Bagaimana?
Restoran Belum Bersertifikat Halal di 2024 Bakal Disanksi, Non-Halal Bagaimana?

Tujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Petani Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan soal Tembakau, Ajak Industri Hulu Hingga Hilir
Petani Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan soal Tembakau, Ajak Industri Hulu Hingga Hilir

Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl

Baca Selengkapnya