PKB sebut pemerintah tak mampu kontrol kebijakan bebas visa
Merdeka.com - Kebijakan bebas visa yang diterapkan pemerintah diminta ditinjau ulang. Sebab, kebijakan bebas visa rawan disalahgunakan oleh warga asing untuk bekerja. Anggota Komisi I DPR dari PKB, Syaiful Bahri Anshori mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi kesiapan pihak imigrasi sebelum aturan ini diterapkan.
"Saya kira perlu dievaluasi kembali tentang kesiapan-kesiapan kita sendiri, lingkungan Imigrasi, laut, udara, itu harus betul-betul siap ketika bebas visa ini diterapkan. Karena orang datang ke Indonesia kan tidak lewat udara saja, bisa laut, darat, ini lah yang perlu kita teliti bersama," kata Syaiful saat dihubungi, Jumat (23/12).
Menurutnya, realisasi aturan bebas visa sudah jauh dari sasaran. Awalnya aturan ini dibuat hanya untuk negara-negara sahabat dalam rangka perizinan dan investasi. Namun, saat ini penerapan bebas visa menjadi tidak terkontrol.
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
-
Apa cita-cita PKB? Kini, selang 25 tahun setelah pembentukannya, PKB terus menggapai cita-cita kejuangan, kebangsaan, terbuka, dan demokratis.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Di mana PKB dibentuk? Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik yang dibentuk pada era Reformasi 1998, tepatnya pada 23 Juli 1998.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Bagaimana PKB menentukan sikap politik ke depannya? 'Di PKB mekanisme itu hanya satu pintu lewat Gus Muhaimin, sehingga nanti biasanya Gus Muhaimin langsung mengadakan rapat mengajak kami,' tuturnya
"Bebas visa itu hanya negara-negara tertentu saja, yang punya hubungan baik dengan Indonesia, dengan pengertian investasinya, perizinan, sekarang bebas visa hampir semua negara, sehingga banyak yang tidak terkontrol," jelasnya.
Syaiful menerangkan, sebelum ada aturan bebas visa saja, banyak warga asing yang menyalahgunakan izin visa untuk bekerja. Apalagi, lanjutnya kebijakan ini diterapkan maka akan makin sulit diawasi.
"Wong enggak ada bebas visa saja, kadang-kadang orang menyalahgunakan, misalnya visa visit, kemudian di sini bekerja ilegal, apalagi bebas visa. Kontrolnya akan lebih sulit," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 di Kemenkumham
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaSudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara Asia bahkan menjadi destinasi favorit masyarakat Indonesia liburan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaDPR menilai IKN tetap sulit menarik minat investor karena masalah utama bukan pada pergantian pejabatnya, tetapi dasar kebijakan yang keliru
Baca SelengkapnyaAndika berbicara keras mengkritik pemerintah terkait kondisi perekonomian yang sulit diprediksi.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa masuk ke Korea Selatan, WNI diwajibkan untuk mengajukan visa melalui Korea Visa Application Center (KVAC).
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaWarga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.
Baca Selengkapnya