PKB Tolak Surat Suara Disederhanakan: Rakyat Makin Bingung dan Kesulitan
Merdeka.com - KPU tengah menyiapkan model surat suara untuk pemilu serentak pada 2024. Ada 6 konsep yang dirancang oleh KPU. Mayoritas surat suara akan disederhanakan dari 5 kertas menjadi satu surat saja.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengingatkan, wacana penyederhanaan surat suara oleh KPU harus mempertimbangkan tujuan untuk memudahkan pemilih menggunakan hak politik di tempat pemungutan suara. Bukan pertimbangan efisiensi anggaran dan sejenisnya.
Politikus PKB ini mengaku baru mendengar secara tidak resmi wacana menyederhanakan surat suara Pemilu 2024 dengan mengurangi jumlah surat suara dari lima lembar.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Bagaimana cara pengawasan pelipatan surat suara? 'Jadi petugas pelipat suara ini setelah bekerja saat akan pulang akan diperiksa. Mana tau ada yang membawa kertas suara ataupun tinta baik sengaja atau tidak sengaja. Semua sudah sesuai SOP,' kata Kombes Jeki Selasa (9/1).
-
Kenapa ada pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Kenapa Surat Suara Pemilu penting? Surat suara memiliki peran penting dalam pemilihan umum atau pemilu dan menjadi salah satu elemen kritis dalam menjaga proses demokratis.
-
Kenapa pengawasan pelipatan surat suara dilakukan? Dia berharap tidak ada ganguan ataupun kendalam sampai terselenggaranya Pemilu.
Namun, Luqman memberikan catatan, jika dikurangi lembaran surat suaranya bisa jadi semakin menyulitkan masyarakat untuk memilih. Ia menduga pengurangan jumlah surat suara akan membuat masyarakat menemui kesulitan jika hanya satu lembar.
"Jika yang dimaksud penyederhanaan hanya untuk mengurangi jumlah lembaran surat suara, apakah tidak semakin menyulitkan rakyat untuk memberikan suara? Apalagi jika rakyat disuruh menuliskan pilihan di satu lembar kertas, pasti banyak yang kesulitan," ujarnya, kepada wartawan, Senin (9/8).
Luqman menjelaskan, pada Pemilu 2019 sebagian pemilih kesulitan mencari gambar partai dan nama calon legislatif yang akan dicoblosnya. Pada saat satu surat suara untuk satu pemilihan banyak masyarakat yang kesulitan.
Luqman mempertanyakan bila diterapkan satu kertas suara untuk banyak pemilihan. Ia menolak jika konsep penyederhanaan surat suara hanya akan membuat kesulitan.
"Menurut saya, rencana KPU itu hanya mengurangi jumlah surat suara dan sama sekali tidak membuat rakyat makin mudah memilih. Malah sebaliknya, akan menciptakan kerumitan teknis pemberian suara. Saya pastikan rakyat makin bingung. Karena itu, saya pasti akan menolak konsep penyederhanaan surat suara versi KPU yang hanya akan menciptakan kesulitan bagi rakyat untuk memilih," jelas Luqman.
Dia juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar norma dalam UU Pemilu terkait rencana menyusun penyederhanaan surat suara. Supaya tidak memunculkan masalah terhadap keabsahan hasil Pemilu 2024.
"Jangan sampai aturan pelaksanaan yang dibuat KPU melanggar norma UU ini, agar tidak memunculkan masalah serius terhadap keabsahan hasil Pemilu 2024," ujar Luqman.
Menurut Luqman, UU Pemilu yang ada tidak membuka celah untuk membuka desain baru surat suara. Ia yakin surat suara model lima kertas seperti Pemilu 2019 lalu masih lebih baik.
"Desain surat suara calon anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota apabila berisi lambang partai, nomor dan nama partai, foto, nama dan nomor urut masing-masing caleg, pasti lebih memudahkan bagi rakyat untuk memilih. Tetapi itu tidak mungkin selama UU 7 tahun 2017 tidak diubah," ujar Luqman.
6 Model Surat Suara
Sebelumnya, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan, penyederhanaan surat suara karena berkaca pada permasalahan Pemilu 2019 lalu. Salah satunya beban kerja yang menyebabkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) meninggal dunia akibat kelelahan.
"Membuat kita berpikir kembali bagaimana KPU bisa menyederhanakan seluruh administrasi di penyelengaraan, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi," jelas Evi kepada wartawan, Senin (9/8).
Selain itu, menurut survei LIPI tahun 2019, surat suara yang diterapkan Pemilu 2019 lalu membuat tingginya surat tidak sah. Karena pemilih sulit memberikan suara karena banyaknya jumlah surat suara.
Secara teknis surat suara yang lama menyulitkan dan memakan waktu lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat surat suara hingga memasukan ke dalam kotak suara. KPU mencatat waktu yang dibutuhkan enam menit per pemilih. Penyederhanaan surat suara diperlukan juga demi efisiensi jumlah surat suara dan jumlah kotak suara berkurang.
KPU telah membuat enam rancangan model penyederhanaan surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Model 1
merupakan penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu lembar.
Daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden ditempel di papan pengumuman. Dalam surat suara juga tercantum pasangan calon.
Daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditempel di dalam bilik suara. Namun, tidak tercantum dalam surat suara. Surat suara hanya memuat partai politik disertai jenis pemilihannya dan kotak pilihan untuk calon anggota DPD.
Cara pemberian suara pada model in dengan menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 2
Penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Perbedaan dengan model pertama berada pada susunan partai politik dan jenis pemilihan. Jenis pemilihannya dipisahkan tidak seperti model pertama.
Cara pemilihan juga dengan mengisi nomor urut calon. Letak foto calon masih sama seperti model pertama.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 3
Memisahkan surat suara DPD dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Surat suara calon anggota DPD dipisahkan.
Pemberian suara diberikan dengan menulis nomor urut. Jenis pemilihan dipisahkan dengan hanya terncatum lambang partai politik. Daftar calon presiden ditempel di bagian atas surat suara. Serta daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditempel di dalam bilik suara.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 4
Penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Tata cara pemilihan dengan mencoblos.
Calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tidak ada foto calon hanya lambang partai politik, nama calon dan nomor urut. Untuk DPD ditampilkan foto dengan jumlah maksimal 20 calon karena keterbatasan ukuran kertas suara.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 5
Surat suara DPD dipisahkan dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Cara memilih dengan mencoblos pada nomor urut, nama calon, dan tanda gambar partai politik.
Model ini juga hanya memuat foto calon presiden dan wakil presiden, serta tidak ada foto calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hanya lambang partai, nama dan nomor urut. DPD RI dipisahkan pada kertas berbeda dengan foto calon.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 6
Memisahkan surat suara DPD, dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Perbedaan dengan model-model sebelumnya, tata cara pemberian suara berbeda yaitu dengan mencontreng.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Penyesuaian Undang-undang
Evi menjelaskan, jika model surat suara diubah perlu penyesuaian undang-undang.
Pasal yang harus diubah adalah, Pasal 342 ayat (1), ayat (2), ayat (3) tentang aturan minimal surat suara karena terdapat pengurangan aturan seperti nomor urut paslon dan nama paslon di dalam surat suara. Berikutnya, pasal 348 ayat (4) tentang pindah memilih jika menyatukan satu surat suara.
Perubahan pasal 353 ayat (1) huruf a,b, dan c tentang pemberian suara dengan mencoblos perlu dilakukan jika metode pemberian suara diubah.
Terakhir, perubahan pasal 386 ayat (1), ayat (2), ayat (3) tentang keabsahan suara dengan tanda coblos. Sama seperti sebelumnya, perubahan ini diperlukan jika metode pemberian suara dilakukan dengan cara memberikan nomor urut atau mencontreng.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca Selengkapnya"(Tim penyelenggara pemilu) iya karena rumitnya. Pemilu di Indonesia termasuk yang terumit di dunia," kata JK
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaSurat suara kemudian didistribusikan ke Gudang KPU kabupaten dan kota dengan 23 kontainer
Baca SelengkapnyaLalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaDiharapkan, kedepannya dibuatkan surat suara khusus dalam bentuk buku atau lainnya yang lebih memudahkan
Baca SelengkapnyaPemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaBawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca Selengkapnya