PKB usul MPR masukkan norma rangkap jabatan OSO ke tata tertib
Merdeka.com - Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Terpilihnya OSO menjadi Ketua DPD, membuatnya memiliki jabatan ganda karena masih tercatat sebagai Wakil Ketua MPR.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR, Lukman Edy menyarankan MPR segera melakukan kajian mendalam terkait polemik rangkap jabatan di lembaga dewan. Pembahasan rangkap jabatan OSO harus disesuaikan dengan UU MD3 maupun UUD 1945.
"Karena kasus baru, MPR perlu kajian secara mendalam, berdasarkan kepada UU yang ada, baik MD3, maupun UUD. Kalau tidak diatur maka silakan kebijakan internal MPR seperti apa. Saya kira pimpinan MPR harus melakukan rapat gabungan untuk membahas soal ini," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UMP 2025? Dengan ditunjuknya Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan mengenai upah minimum akan segera dimulai.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
"Setelah rapat gabungan, kalau misalnya mau bikin aturan baru di Tatib, MPR harus melakukan sidang Paripurna, kalau dorongan merangkap jabatan tidak diperbolehkan," sambung Lukman.
Menurutnya, kasus rangkap jabatan ini adalah kasus baru yang belum diatur dalam Tata Tertib MPR. Contohnya, Lukman kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR namun tercatat juga sebagai Ketua Badan Sosialisasi MPR.
"Di dalam Tatib MPR tidak diatur. Karena tidak diatur bisa jadi nanti bisa dibolehkan bisa tidak dibolehkan. Pada jabatan-jabatan lain misalnya saya ketua komisi, di MPR saya Ketua Badan Sosialisasi boleh," jelasnya.
Sepengetahuan Lukman, tidak ada larangan bagi seorang pimpinan di DPR untuk rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan (AKD) di MPR. Namun, jika norma soal rangkap jabatan ingin dimasukkan maka MPR harus mengubah Tata Tertib dalam sidang paripurna.
"Kalau MPR ingin memasukkan norma baru di dalam rangkap jabatan, maka MPR mengubah tatib, MPR lakukan sidang paripurna," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaRiko Noviantoro memprediksi, dinamika politik ke depan akan semakin berat
Baca SelengkapnyaIsi pertemuan membahas beberapa poin. Termasuk soal RUU Desa.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPelantikan untuk presiden dan wakil selanjutnya juga akan menggunakan ketetapan MPR.
Baca SelengkapnyaDewan Pertimbangan Presiden menjadi salah satu yang ikut dikaji.
Baca Selengkapnya