PKPI: Pengangkatan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar tidak langgar UU
Merdeka.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendukung keputusan pemerintah yang mengangkat Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Ketua Umum PKPI, Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
"Menurut saya secara UU enggak ada yang dilanggar," katanya usai menggelar Halal Bi Halal di Menara Kuningan, Jl Rasuna Said Kav 5, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/6).
Diaz menyebut, Iriawan ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jabar bukan karena profesi di kepolisian melainkan karena jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Saat ini, Iriawan menjabat sebagai Sekretaris Utama di Lemhanas.
-
Kenapa Anies tidak jadi diusung di Jabar? Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan, Anies Baswedan memenuhi semua unsur kriteria untuk memimpin Jawa Barat. Kapasitas dan pengalaman memimpin wilayah DKI Jakarta, bisa diterapkan di wilayah Jabar.Komunikasi di antara kedua belah pihak sudah intens sejak Rabu (28/8). Hingga Kamis (29/8) sore, pembahasan pengurus partai di tingkat pusat sudah positif.Pengurus PDIP di Jabar sudah diminta untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan keperluan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.Namun, semua tiba-tiba berubah pada malam hari. Ia menegaskan, semua upaya yang sudah dilakukan diganggu oleh pihak luar.'Kita menghadapi sebuah tantangan yang sangat besar, tangan-tangan yang tidak menyetujui Pak Anies diusung oleh PDIP Perjuangan, kekuatan-kekuatan yang sangat besar itu pada akhirnya membuat pak Anies tidak jadi diusung oleh PDI Perjuangan,' kata Ono di Kantor KPU Jabar, Jumat (30/8) dini hari.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Kenapa Rieke Diah Pitaloka minta PPN dibatalkan? Diah mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan berencana menaikkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 dengan alasan 'perintah' dari Pasal 7 UU No.7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.'Dengan segala hormat, amanat Pasal 7 harus dipahami secara utuh, jangan hanya diambil Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu (a) sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; (b) sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,' kata Diah dalam keterangannya pada Sabtu (21/12).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Mengapa Demokrat tidak mau rujuk dengan Anies? Demokrat mengaku sudah dibohongi oleh Anies Baswedan. Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Jadi karena itunya beliau menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya," jelasnya.
Putra Hendro Hendropriyono ini menambahkan, sebetulnya pengangkatan perwira tinggi Polri jadi Pj Gubernur bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya sudah pernah terjadi hal serupa, misalnya pengangkatan Irjen Carlos Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar tahun 2017.
"Artinya preseden sebelumnya ada di Jatim, Sulsel tahun 2008 ada, 2016 ada. Jadi sudah ada preseden dan tidak ada UU yang dilanggar," ujarnya.
Mengenai rencana penggunaan hak angket di DPR untuk menyelesaikan polemik pengangkatan Iriawan, Diaz tidak setuju. "Saya rasa enggak perlu. Kalau dalam demokrasi ya tidak apa-apa, sah sah saja tapi kita enggak bakal mendukung angket untuk itu," tegasnya.
Komjen Polisi M Iriawan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar pada Senin (18/6). Pelantikan dilakukan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat pukul 10.00 WIB.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnya“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyinggung keberpihakan menyikapi pembatalan acara Anies oleh Bey Machmudin.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca Selengkapnya