PKPI tak lolos jadi peserta Pemilu 2019, Hendropriyono sebut KPU tidak profesional
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membacakan rekapitulasi nasional hasil verifikasi calon partai politik Peserta Pemilu 2019. Dua partai dinyatakan tidak lolos, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Meski demikian, PKPI tetap optimis bisa jadi peserta pemilu 2019. Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono mengaku sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait proses verifikasi KPU. Dalam proses verifikasi parpol, Hendro menuding KPU di daerah tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional.
"Kami sedang mengajukan sengketa ke Bawaslu RI karena kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sama sekali tidak tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melakukam verifikasi faktual secara tidak profesional," kata Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono dalam pesan singkat, di Jakarta, Sabtu (17/2).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Kenapa TPN Ganjar-Mahfud minta pendukung rekam bukti kecurangan? 'Kita ingin mengkoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini,' tutur Todung di Media Center Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Dia menyebut bahwa gugatan resmi dari PKPI sudah disampaikan ke Bawaslu sebelum KPU mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan peserta pemilu. Dia mengatakan ada beberapa verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.
"PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018. Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019? Dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah," kata AM Hendropriyono.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini yakin Bawaslu akan mengabulkan gugatan PKPI untuk memperoleh hak sebagai Peserta Pemilu 2019.
"Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," tegas dia.
Diketahui sebelumnya, PKPI dinyatakan tidak tidak lolos lantaran tidak bisa memenuhi syarat yakni keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen. Komisioner KPU Hasyim menuturkan, PKPI tidak lolos di beberapa kepengurusan Kabupaten dan Kota. Yang tidak memenuhi syarat yaitu provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah.
Hasyim mengatakan hasil verifikasi untuk PKPI, status kepengurusan tingkat pusat, domisili kantor tetap dan keterwakilan perempuan 41,37 persen dinyatakan memenuhi syarat. Status kepengurusan tingkat provinsi dinyatakan memenuhi syarat. Dan di tingkat Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat. Namun kepengurusan dan keanggotaan di sekurang-kurangnya 75 persen jumlah Kabupaten kota di masing-masing 34 Provinsi tidak memenuhi syarat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menilai, penyelenggara Pilkada Jakarta 2024 tidak profesional sehingga hasilnya tidak sesuai harapan.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan peran Polri yang tak netral selama pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan kecurangan muncul dari hulu ke hilir. Seperti abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca Selengkapnya