PKPU belum selesai jadi alasan kasus PSI dihentikan
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan angkat bicara atas pernyataan Ketua Bawaslu Abhan yang menyebutkan perbedaan pernyataan dirinya di Bawaslu dan di Kepolisian. Sebab diduga perbedaan itu menjadi alasan penghentian kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bareskrim Polri.
Wahyu mengatakan, pernyataan yang dirinya sampaikan berbeda akibat pertanyaan yang diberikan pun juga berbeda.
"Soal yang pernyataan saya berbeda, itu disebabkan karena pertanyaannya berbeda," katanya kepada wartawan, Kamis (31/5).
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang dibantu oleh kesimpulan? Kesimpulan bertujuan untuk membantu pembaca memahami mengapa penelitian Anda penting setelah mereka selesai membacanya.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat opini? Sebaliknya, opini adalah ekspresi dari pandangan atau perasaan seseorang yang bersifat subjektif dan tidak selalu dapat diuji kebenarannya.
Dia memberikan penjelasan lebih jauh terkait apa yang dimaksud dengan pertanyaan berbeda di lembaga-lembaga tersebut.
"Yang berbeda begini, di Bawaslu tidak ada soal 'apakah PKPU Kampanye 2019 sudah ada?' tidak ada yang seperti itu. Kan faktanya memang belum ada," ucap Wahyu.
"Nah dengan belum adanya PKPU soal kampanye 2019 itu, itu sangat mempengaruhi cara pandang Gakkumdu. Itu pertama," sambung dia.
Menurut Wahyu, pertanyaan itu memiliki konsekuensi yang banyak. Namun, pertanyaan-pertanyaan semacam itu, sebut dia, memang belum ditanyakan ketika di Bawaslu.
"Kalau ternyata PKPU itu belum ada, lalu gimana aturannya? Kan gitu. Standar aturannya gimana? Nah di Gakkumdu, pertanyaannya meliputi hal-hal itu, hal-hal semacam itu belum ditanyakan di Bawaslu," jelasnya.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan, pernyataan dirinya bukan lah pijakan satu-satunya untuk mengambil keputusan. Namun, masih ada beberapa ahli dan pihak lain yang relevan. Karenanya dia pun merasa terlalu berlebihan jika menganggap pernyataannya dapat mempengaruhi keputusan Sentra Gakkumdu.
"Apalagi, kita tahu Gakkumdu itu lembaga yang mandiri. Dan KPU tidak termasuk dalam Gakkumdu itu, sehingga mereka dalam memutuskan itu ya mandiri berdasarkan pertimbangan-pertimbangan mereka," tegasnya.
"Saya sendiri belum cek BAP. Tapi bisa dicek. Para ahli itu sejalan dengan keterangan saya. Karena pangkal ujungnya adalah belum adanya PKPU. Begitu. Pernyataan kejaksaan bagaimana dan lain-lain. Jadi kan kalau ini seolah-olah putusan Gakkumdu karena keterangan saya loh," ungkap Wahyu.
Meskipun begitu, Wahyu mengatakan tetap menghormati pandangan Bawaslu. Namun dia menegaskan, jika memang yang dipertanyakan mengenai ada atau tidaknya aturan KPU yang mengatur Kampanye 2019 itu nyatanya memang belum ada.
"Saya kan enggak bisa tutupi fakta itu. Karena prosesnya kan harus melalui Konsul dengan DPR," tandasnya.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu dinyatakan resmi dihentikan.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Abhan pun membeberkan alasan penghentian kasus tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan keterangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada tanggal 16 Mei 2018 lalu dan keterangannya di Bareskrim Polri ketika dilakukan penyidikan, menjadi duduk permasalahannya.
Abhan menuturkan, pada saat memberikan pernyataan di Bawaslu, Wahyu mengatakan PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye diluar jadwal. Namun pada saat penyidikan, terungkap perbedaan pernyataan oleh Wahyu di dalam berita acara kepolisian (BAP). Padahal, lanjut Abhan, pernyataan Wahyu di Bawaslu lah dasar melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari merasa keberatan terkait pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca Selengkapnya