Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKPU belum selesai jadi alasan kasus PSI dihentikan

PKPU belum selesai jadi alasan kasus PSI dihentikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan angkat bicara atas pernyataan Ketua Bawaslu Abhan yang menyebutkan perbedaan pernyataan dirinya di Bawaslu dan di Kepolisian. Sebab diduga perbedaan itu menjadi alasan penghentian kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bareskrim Polri.

Wahyu mengatakan, pernyataan yang dirinya sampaikan berbeda akibat pertanyaan yang diberikan pun juga berbeda.

"Soal yang pernyataan saya berbeda, itu disebabkan karena pertanyaannya berbeda," katanya kepada wartawan, Kamis (31/5).

Orang lain juga bertanya?

Dia memberikan penjelasan lebih jauh terkait apa yang dimaksud dengan pertanyaan berbeda di lembaga-lembaga tersebut.

"Yang berbeda begini, di Bawaslu tidak ada soal 'apakah PKPU Kampanye 2019 sudah ada?' tidak ada yang seperti itu. Kan faktanya memang belum ada," ucap Wahyu.

"Nah dengan belum adanya PKPU soal kampanye 2019 itu, itu sangat mempengaruhi cara pandang Gakkumdu. Itu pertama," sambung dia.

Menurut Wahyu, pertanyaan itu memiliki konsekuensi yang banyak. Namun, pertanyaan-pertanyaan semacam itu, sebut dia, memang belum ditanyakan ketika di Bawaslu.

"Kalau ternyata PKPU itu belum ada, lalu gimana aturannya? Kan gitu. Standar aturannya gimana? Nah di Gakkumdu, pertanyaannya meliputi hal-hal itu, hal-hal semacam itu belum ditanyakan di Bawaslu," jelasnya.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan, pernyataan dirinya bukan lah pijakan satu-satunya untuk mengambil keputusan. Namun, masih ada beberapa ahli dan pihak lain yang relevan. Karenanya dia pun merasa terlalu berlebihan jika menganggap pernyataannya dapat mempengaruhi keputusan Sentra Gakkumdu.

"Apalagi, kita tahu Gakkumdu itu lembaga yang mandiri. Dan KPU tidak termasuk dalam Gakkumdu itu, sehingga mereka dalam memutuskan itu ya mandiri berdasarkan pertimbangan-pertimbangan mereka," tegasnya.

"Saya sendiri belum cek BAP. Tapi bisa dicek. Para ahli itu sejalan dengan keterangan saya. Karena pangkal ujungnya adalah belum adanya PKPU. Begitu. Pernyataan kejaksaan bagaimana dan lain-lain. Jadi kan kalau ini seolah-olah putusan Gakkumdu karena keterangan saya loh," ungkap Wahyu.

Meskipun begitu, Wahyu mengatakan tetap menghormati pandangan Bawaslu. Namun dia menegaskan, jika memang yang dipertanyakan mengenai ada atau tidaknya aturan KPU yang mengatur Kampanye 2019 itu nyatanya memang belum ada.

"Saya kan enggak bisa tutupi fakta itu. Karena prosesnya kan harus melalui Konsul dengan DPR," tandasnya.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu dinyatakan resmi dihentikan.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Abhan pun membeberkan alasan penghentian kasus tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan keterangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada tanggal 16 Mei 2018 lalu dan keterangannya di Bareskrim Polri ketika dilakukan penyidikan, menjadi duduk permasalahannya.

Abhan menuturkan, pada saat memberikan pernyataan di Bawaslu, Wahyu mengatakan PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye diluar jadwal. Namun pada saat penyidikan, terungkap perbedaan pernyataan oleh Wahyu di dalam berita acara kepolisian (BAP). Padahal, lanjut Abhan, pernyataan Wahyu di Bawaslu lah dasar melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Ketua KPU Vs Ahli TPN Ganjar Mahfud, Bantah Keras Pelanggaran Pendaftaran Gibran
VIDEO: Panas Ketua KPU Vs Ahli TPN Ganjar Mahfud, Bantah Keras Pelanggaran Pendaftaran Gibran

Ketua KPU Hasyim Asyari merasa keberatan terkait pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran

PDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya