Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKPU disahkan, NasDem minta partai politik tak usung eks koruptor jadi caleg

PKPU disahkan, NasDem minta partai politik tak usung eks koruptor jadi caleg jhonny g plate. ©2017 Merdeka.com/fraksinasdem.org

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM telah resmi menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri Pemilihan Legislatif (Pileg). Sekjen Partai NasDem Jhonny G Plate meminta semua pihak mematuhi PKPU tersebut.

"Karena itu sudah diundangkan, langsung formal, termasuk pakta integritas. Makanya itu adalah aturan dan semuanya harus mengikuti itu," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Johnny mengklaim NasDem telah menerapkan syarat integritas sebelum PKPU tersebut diundang-undangkan oleh Kemenkum HAM.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau di Nasdem bukan hal baru karena sudah kami terapkan," jelasnya.

Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut diundangkan dan telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana pada, Selasa 3 Juli 2018.

Terdapat aturan yang berubah dalam PKPU larangan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini berpindah ke pasal 4 ayat 3.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:

"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1."

Reporter: Ika Defianti

Sumber : Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Murka Besar Surya Paloh, Klarifikasi Kader Korupsi & NasDem Bubar
VIDEO: Murka Besar Surya Paloh, Klarifikasi Kader Korupsi & NasDem Bubar

Paloh, pernyataan tersebut justru untuk memberikan semangat anti-korupsi kepada seluruh kader Partai Nasdem.

Baca Selengkapnya
Paloh Merasa Tak Pernah Ucapkan Bubarkan NasDem Kalau Ada Kader Korupsi, Begini Penjelasannya
Paloh Merasa Tak Pernah Ucapkan Bubarkan NasDem Kalau Ada Kader Korupsi, Begini Penjelasannya

Menurutnya, bodoh kalau seorang ketua umum akan membubarkan partai akibat kader bermasalah.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support
Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support

NasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Terhina, Surya Paloh Terusik
Syahrul Yasin Limpo Terhina, Surya Paloh Terusik

Ketua Umum NasDem Surya Paloh tampak kecewa berat atas apa yang terjadi dengan kadernya Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK: Pemilu Bisa jadi Gerbang Korupsi
KPK: Pemilu Bisa jadi Gerbang Korupsi

KPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh: Gagasan Pemikiran Negara Ini Republik Bukan Kerajaan
Surya Paloh: Gagasan Pemikiran Negara Ini Republik Bukan Kerajaan

Gagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.

Baca Selengkapnya
Geramnya NasDem Dengar Kabar Reshuffle: Terserah, Udah Enggak Mikirin Itu Lagi
Geramnya NasDem Dengar Kabar Reshuffle: Terserah, Udah Enggak Mikirin Itu Lagi

NasDem merespons rencana Presiden Jokowi melakukan reshuffle.

Baca Selengkapnya
Dua Menterinya Terjerat Korupsi, NasDem Tetap Dukung Jokowi Sampai Akhir Jabatan
Dua Menterinya Terjerat Korupsi, NasDem Tetap Dukung Jokowi Sampai Akhir Jabatan

Saat ini, hanya tersisa satu menteri NasDem di Kabinet Indonesia Maju (KIM), yakni Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca Selengkapnya