PKPU larang koruptor nyaleg, ini tanggapan pedas Haji Lulung
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung menegaskan tidak mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.
"Semua orang berhak (caleg) di Undang-undang dijelaskan di Pasal 28D butir ketiga bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam pemerintahan, yang enggak boleh apa? Dalam UU tuh belum ada di situ yang melakukan korupsi tidak boleh menjadi caleg, itu belum ada UU-nya tapi diatur oleh KPU, kita apresiasi enggak? Ya saya sih bilang enggak apresiasi (PKPU)," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/7/2018).
Lulung justru melihat ada persoalan Undang-undang yang dilanggar oleh KPU dengan terbitnya PKPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Apa kecurangan yang dilakukan oleh anggota PPLN Kuala Lumpur? Peran ketujuh PPLN, karena turut menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
"Karena yang pertama dia sudah diberikan sanksi hukum, yang kedua dia tidak dicabut hak kemerdekaannya, hak politiknya," ucapnya.
Ia mengaku setuju jika memang ada orang yang korupsi dan dicabut hak politiknya. Akan tetapi, kata Lulung, harus jelas Undang-Undangnya.
"Kalau ada korupsi yang dicabut hak politiknya kita setuju, tapi kalau yang enggak dicabut ya harus diatur dengan UU yang jelas," kata dia.
Lulung pun mempersilakan kalau memang ada yang mengajukan gugatan terkait dengan PKPU ini. "Saya sih artinya dalam hal ini kalau ada pihak-pihak yang untuk melakukan uji materi ke MK, itu kan juga hak dia," tegas Lulung.
Reporter: Devira PrastiwiSumber: Liputan6.com (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Baca SelengkapnyaMengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengkritik proses pemilu 2024 yang sangat brutal
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca Selengkapnya