PKPU segera ditetapkan, aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg tetap ada
Merdeka.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan anggota legislatif segera ditetapkan. Termasuk wacana mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengungkapkan aturan itu sedang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri. Saat ini hasilnya sedang dirapikan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
KPU tetap memasukkan poin larangan eks napi korupsi menjadi caleg dalam draft PKPU-nya. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (22/5) kemarin.
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Arief tidak takut jika aturan kontroversial itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat. Justru, dia menanggapi hal itu sebagai mekanisme kontrol bagi KPU khususnya dalam membuat aturan ke depannya.
"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan pertimbangan lembaganya untuk mempertahankan wacana aturan tersebut.
Menurut dia, seperti argumentasi-argumentasi sebelumnya bahwa, aturan itu ada guna ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi. Sebagaimana semangat semua pihak untuk memberantas korupsi.
"Nah itu harus dimulai dari rekrutmen calon legislatif, itu pintu masuk yang sangat penting," ungkap Pram.
Aturan baru tersebut merupakan larangan tambahan yang sebelumnya hanya disebutkan bahwa tidak diperkenankannya mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju dalam pemilu legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini sebagaimana yang tertuang dalam draft PKPU pasal 8 huruf J.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaAiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca Selengkapnya