Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS ajukan 101 bukti bantah gugatan Fahri Hamzah di PN Jaksel

PKS ajukan 101 bukti bantah gugatan Fahri Hamzah di PN Jaksel Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kuasa Hukum DPP PKS mengajukan 101 bukti untuk membantah seluruh gugatan Fahri Hamzah kepada PKS. Dalam persidangan sebelumnya Fahri mengajukan 41 bukti. Ketua Tim Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyampaikan, ada beberapa hal penting yang ingin dibantah Tim Hukum PKS.

Pertama, gugatan Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan gugatan yang salah alamat. Obyek gugatannya harusnya masuk dalam Perselisihan Internal Partai Politik, bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Fahri dan tim hukumnya mengajukan gugatan yang salah. Ini memalukan dan menyesatkan. Majelis Hakim harus menolak untuk memproses gugatan Fahri ini," tegas Zainuddin usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8).

Kedua, lanjut Zainudin, Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar AD/ART PKS dan Peraturan Partai lainnya, di mana yang bersangkutan terbukti melawan dan membangkang perintah Pimpinan Partai.

"Selain itu, dia juga tidak menghargai prosedur yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Partai lainnya," ujar Zainuddin.

Dalam persidangan alat bukti ini, kuasa hukum PKS meyakinkan hakim bahwa Majelis Tahkim (MT) PKS legal dan memiliki otoritas membuat keputusan yang mengikat untuk seluruh anggota Partai. Ini membantah tuduhan Fahri yang menyatakan MT PKS ilegal.

"Itu tuduhan yang tidak benar dan bukti kami telah membantahnya," tutupnya.

Untuk bukti mengenai MT PKS, kuasa hukum PKS melampirkan surat pemberitahuan dari Kemenkumham, yang menyatakan pihak Kemenkumham sudah menerima mengenai susunan MT PKS dan mencatat susunan tersebut.

Bukti lain yang disampaikan adalah terkait bantahan pernyataan Fahri yang mengaku pertemuan dengan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufrie adalah pertemuan pribadi.

"Kami tunjukkan, ustaz Salim punya SK yang mengangkatnya sebagai Ketua Majelis Syuro. Ketika Fahri dipanggil di DPP, di manapun oleh pimpinan partai yang dijelaskan di AD/ART itu dalam kapasitas beliau sebagai Ketua MS dan Fahri sebagai anggota PKS yang diutus fraksi di Pimpinan DPR, berarti dia datang untuk melaksanakan tugas dari pimpinan," ungkapnya.

Bukti lainnya yang diajukan membantah pernyataan Fahri yang merasa dirinya didiskriminasi dengan sanksi yang diberikan sementara kader lainnya yang bersalah tidak diberi sanksi. Fahri sering membandingkan kasusnya dengan kasus Luthfi Hassan, Arifinto, dan Gatot Pujo Nugroho.

"Baik Luthfi maupun Arifinto menaati perintah pimpinan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai pejabat publik, bahkan LHI mundur dari posisi Presiden PKS. Demikian juga halnya dengan Gatot ujo Nugroho langsung diminta untuk mengundurkan diri.

Semuanya melaksanakan perintah, tidak ada yang membangkang. Sementara Fahri hanya diminta untuk mengikuti program penyegaran dalam tubuh fraksi PKD DPR RI atau tour of duty. Dia tidak mau walaupun sebelumya pernah menyatakan bersedia," jelas Zainuddin.

Zainuddin menjelaskan, siapa pun ketika dia kemudian secara nyata dan terang-terangan melanggar mekanisme, aturan, tertib dan disiplin partai maka seharusnya sadar dan mengundurkan diri.

"Banyak kader yang menyadari kesalahannya dan dia meminta maaf lalu diampuni, diberi keringanan oleh partai," ujar Zainuddin.

Fahri sebagai pihak yang bersalah sebenarnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan dari partai, namun Fahri melakukan hal yang sebaliknya, yaitu menentang dan bahkan melaporkan pimpinan dan mengugat PKS untuk membayar dengan nilai yang fantastis, Rp 500 miliar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya