PKS ajukan 101 bukti bantah gugatan Fahri Hamzah di PN Jaksel
Merdeka.com - Kuasa Hukum DPP PKS mengajukan 101 bukti untuk membantah seluruh gugatan Fahri Hamzah kepada PKS. Dalam persidangan sebelumnya Fahri mengajukan 41 bukti. Ketua Tim Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyampaikan, ada beberapa hal penting yang ingin dibantah Tim Hukum PKS.
Pertama, gugatan Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan gugatan yang salah alamat. Obyek gugatannya harusnya masuk dalam Perselisihan Internal Partai Politik, bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Fahri dan tim hukumnya mengajukan gugatan yang salah. Ini memalukan dan menyesatkan. Majelis Hakim harus menolak untuk memproses gugatan Fahri ini," tegas Zainuddin usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8).
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Apa yang Firli gugat? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan.
Kedua, lanjut Zainudin, Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar AD/ART PKS dan Peraturan Partai lainnya, di mana yang bersangkutan terbukti melawan dan membangkang perintah Pimpinan Partai.
"Selain itu, dia juga tidak menghargai prosedur yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Partai lainnya," ujar Zainuddin.
Dalam persidangan alat bukti ini, kuasa hukum PKS meyakinkan hakim bahwa Majelis Tahkim (MT) PKS legal dan memiliki otoritas membuat keputusan yang mengikat untuk seluruh anggota Partai. Ini membantah tuduhan Fahri yang menyatakan MT PKS ilegal.
"Itu tuduhan yang tidak benar dan bukti kami telah membantahnya," tutupnya.
Untuk bukti mengenai MT PKS, kuasa hukum PKS melampirkan surat pemberitahuan dari Kemenkumham, yang menyatakan pihak Kemenkumham sudah menerima mengenai susunan MT PKS dan mencatat susunan tersebut.
Bukti lain yang disampaikan adalah terkait bantahan pernyataan Fahri yang mengaku pertemuan dengan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufrie adalah pertemuan pribadi.
"Kami tunjukkan, ustaz Salim punya SK yang mengangkatnya sebagai Ketua Majelis Syuro. Ketika Fahri dipanggil di DPP, di manapun oleh pimpinan partai yang dijelaskan di AD/ART itu dalam kapasitas beliau sebagai Ketua MS dan Fahri sebagai anggota PKS yang diutus fraksi di Pimpinan DPR, berarti dia datang untuk melaksanakan tugas dari pimpinan," ungkapnya.
Bukti lainnya yang diajukan membantah pernyataan Fahri yang merasa dirinya didiskriminasi dengan sanksi yang diberikan sementara kader lainnya yang bersalah tidak diberi sanksi. Fahri sering membandingkan kasusnya dengan kasus Luthfi Hassan, Arifinto, dan Gatot Pujo Nugroho.
"Baik Luthfi maupun Arifinto menaati perintah pimpinan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai pejabat publik, bahkan LHI mundur dari posisi Presiden PKS. Demikian juga halnya dengan Gatot ujo Nugroho langsung diminta untuk mengundurkan diri.
Semuanya melaksanakan perintah, tidak ada yang membangkang. Sementara Fahri hanya diminta untuk mengikuti program penyegaran dalam tubuh fraksi PKD DPR RI atau tour of duty. Dia tidak mau walaupun sebelumya pernah menyatakan bersedia," jelas Zainuddin.
Zainuddin menjelaskan, siapa pun ketika dia kemudian secara nyata dan terang-terangan melanggar mekanisme, aturan, tertib dan disiplin partai maka seharusnya sadar dan mengundurkan diri.
"Banyak kader yang menyadari kesalahannya dan dia meminta maaf lalu diampuni, diberi keringanan oleh partai," ujar Zainuddin.
Fahri sebagai pihak yang bersalah sebenarnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan dari partai, namun Fahri melakukan hal yang sebaliknya, yaitu menentang dan bahkan melaporkan pimpinan dan mengugat PKS untuk membayar dengan nilai yang fantastis, Rp 500 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca Selengkapnya