PKS bantah larangan menteri ke DPR adalah kesepakatan KMP-KIH
Merdeka.com - Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq menampik jika ada kesepakatan DPR tak boleh panggil menteri sebelum revisi UU MD3 selesai. Kesepakatan itu disebut oleh PDIP sebagai salah satu syarat islah antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.
"Enggak ada kesepakatan itu, tidak ada," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11).
Dia menyatakan, pemerintah Jokowi-JK tidak paham dengan UU MD3. Dia merasa larangan menteri datang ke DPR justru membuat situasi politik makin panas.
-
Kenapa Bimbim larang Mezzaluna jadi anggota DPR? Bimbim dengan tegas melarang Mezzaluna untuk terlibat dalam dunia politik sebagai anggota DPR.
-
Kenapa DPR khawatir dengan tindakan polisi? 'Ini berbahaya sekali kalau benar terjadi. Jangan sampai ada jajaran di bawah melakukan intimidasi terhadap siapa pun, apalagi ada kaitannya dengan konteks kepemiluan.'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR desak Imigrasi perketat pengawasan? Atas kejadian ini, polisi diminta menindak yang bersangkutan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. 'Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.''Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,' ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
"Menurut saya ini satu kesalahan serius menunjukkan pemerintah tidak mengerti konstitusi, UU MD3 dan kalau terus berlanjut ini malah menimbulkan situasi politik yang makin panas," terang Mahfudz.
Dia menambahkan, sesuai dengan UU MD3 DPR bisa saja panggil paksa menteri yang tak memenuhi undangan. Namun pihaknya belum mau melakukan hal yang sejauh itu.
"Kalau sikap ini terus dilakukan pemerintah sedang lakukan blunder sendiri. Nanti bulan Januari pemerintah harus membahas RAPBN-P 2015, kalau DPR enggak menerima pemerintah gimana? Apa menteri baru bisa bekerja tanpa anggaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Wijajanto mengeluarkan surat edaran kepada menteri-menteri Jokowi-JK agar tak datang penuhi undangan DPR. Hal ini mendapat reaksi keras dari parlemen karena pemerintah dinilai mendelegitimasi DPR.
Wasekjen PDIP Achmad Basarah angkat bicara terkait polemik tersebut. Menurut dia, berdasarkan kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, sebelum UU MD3 selesai direvisi maka DPR belum boleh memanggil menteri-menteri.
"Sesuai dengan penjelasan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey bahwa sebelum DPR, melalui Baleg selesai merevisi beberapa pasal dalam MD3 dan turunannya dalam Tatib DPR, maka kecuali BURT DPR, komisi-komisi dan badan-badan DPR belum dapat memanggil menteri-menteri dan pejabat di bawahnya untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR," ujar Basarah dalam pesan singkat, Selasa (25/11). (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, ada tujuan terselubung di balik kompaknya pemerintah dan DPR menyetujui penambahan kementerian
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca Selengkapnya