Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS desak MK segera putuskan gugatan UU Pemilu

PKS desak MK segera putuskan gugatan UU Pemilu Muktamar I Ikatan Ulama dan Dai. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum juga mengambil putusan akhir mengenai ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) dalam UU Pemilu yang telah lama digugat oleh banyak pihak. Wakil Ketua Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, MK seharusnya bisa segera menggelar persidangan dan memutuskan hal tersebut.

"Sampai hari ini kok Mahkamah Konstitusi belum menyelesaikan permintaan Judicial Review terkait dengan ambang batas Presidential Treshold. Harusnya MK segera melakukan persidangan dan menyelesaikan masalah ini," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR ini mengatakan bahwa hingga saat ini PKS tetap menolak ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) sebesar 20-25 persen yang diatur dalam UU Pemilu. Ia juga mengklaim PKS dan Gerindra punya posisi yang sama untuk tetap menolak Presidential Threshold yang sama dengan dua pemilu sebelumnya tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kita juga bersama dengan Gerindra menolak presidential threshold yang 20 persen," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Ahmad Riza Patria mengatakan Gerindra juga merasakan MK cenderung lambat dalam memutuskan ambang batas pencalonan Presiden. Kata Riza seharusnya MK bisa segera memutuskan hal tersebut.

"Para hakim-hakim MK itu punya kasus-kasus yang hampir sama lah. Jadi ini buka satu kasus yang sulit buat MK. Dan MK jangan sampai menunda karena tahapan pemilu sudah dimulai," kata Riza saat dihubungi merdeka.com, Jumat (3/10).

"Harapan kita segera MK memutuskan," sambungnya.

Sidang paripurna DPR telah menetapkan Presidential Threshold sebesar 20-25 persen. Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, menginginkan ambang batas itu sebesar 0 persen. Beberapa pihak juga telah mengajukan Judicial Review ke MK. Hingga kini hal itu masih belum diputuskan oleh MK. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.

Baca Selengkapnya
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Breaking News: MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Breaking News: MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
PPP Minta Dukungan PKB untuk Lolos 'Parlementary Threshold' di MK
PPP Minta Dukungan PKB untuk Lolos 'Parlementary Threshold' di MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap PPP lolos ambang batas parlemen dari perjuangannya di MK.

Baca Selengkapnya
Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Usai MK Hapus Presidential Threshold
Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Usai MK Hapus Presidential Threshold

Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya