PKS duga AHY belum berusia 40 tahun jadi alasan SBY tak ngotot minta Cawapres
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, tak memaksakan nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadikan calon wakil presiden. Hal ini disampaikannya saat bertemu Ketum Gerindra Prabowo Subianto Rabu 24 Juli 2018.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menduga hal ini dikarenakan kesempatan AHY maju sebagai Cawapres, bisa terganjal undang-undang. Khususnya mengenai syarat usia bagi Capres dan Cawapres.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf q tentang Persyaratan Capres dan Cawapres, disebutkan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Apa syarat usia minimum untuk jadi pemilih? Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas,
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Kenapa usia Puput dan Ahok berbeda jauh? Perbedaan Agama Perkawinan ini mencuri perhatian karena perbedaan agama Ahok dan Puput, serta perbedaan usia mereka yang signifikan, yakni 31 tahun.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Diketahui, putra pertama SBY itu lahir pada tanggal 10 Agustus 1978. Artinya, umur AHY sampai sekarang masih 39 tahun dan baru berumur 40 tahun 10 Agustus 2018 mendatang. Sedangkan pendaftaran Capres-Cawapres dibuka 4 Agustus dan ditutup 10 Agustus 2018.
"Itulah mengapa barangkali Pak SBY mengatakan tidak harus Pak AHY," ucap Hidayat di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (27/7).
Karena itu, masih kata dia, jika nantinya membahas soal Capres dan Cawapres dengan Demokrat serta partai lain yang akan berkoalisi, pihaknya akan tetap mencoba menawarkan apa yang sudah menjadi keputusan Majelis Syuro PKS. Yakni, terkait 9 nama Capres-Cawapres yang telah disiapkan partainya.
"Kami harus menawarkan itulah keputusan Majelis Syuro. Dan kami harus perjuangan untuk Majelis Syuro, itu prinsip. Berikutnya tentang bagaimana melihat realita yang ada di tengah lapangan, tentu kami juga bisa bersikap realistis. Karena kami semua punya pengalaman bagaimana mengelola Pilgub di DKI, dinamika terakhirnya dan dengan menghadirkan Pak Anies dan itu menghadirkan kemenangan," jelas Hidayat.
Sebelumnya, SBY membantah telah meminta AHY diusung menjadi cawapres, sebagai syarat Demokrat mau berkoalisi.
"Bagi Partai Demokrat, cawapres bukan harga mati. Yang penting kalau kita berkoalisi, pasangan capres-cawapres yang paling tepat dan baik, yang rakyat yakin bisa melakukan perubahan ke arah yang lebih baik," tegas SBY.
Hal yang sama juga dikatakan Prabowo Subianto. Dia mengatakan SBY tidak memberikan harga mati bahwa putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harus menjadi cawapres. SBY hanya meminta agar mencari calon yang terbaik.
"Apakah Pak SBY memberi suatu permintaan harga mati bagi AHY? Saya katakan di sini secara tegas, Pak SBY tidak meminta AHY sebagai cawapres sebagai harga mati," jelas Prabowo.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU hanya mengirim surat dinas ke parpol peserta Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres/cawapres.
Baca SelengkapnyaSecara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Syarat Capres-Cawapres jadi gubernur-wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman jadi sorotan usai memutuskan usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UNSA Solo Almas Tsaqibbirru dibantu pengacara ini saat ajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres ke MK.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil terkait batas usia capres & cawapres
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di kemudian hari
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang soal Syarat Usia Capres-Cawapres hari ini.
Baca Selengkapnya“Kami tentu ya menghormati berbagai keputusan itu," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu
Baca SelengkapnyaTerkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca Selengkapnya