PKS Dukung KPU Tolak Pencalonan OSO Sebagai Caleg DPD
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam posisinya menolak pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO). Karena pencalonan OSO sebagai anggota DPD terbentur jabatan sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Mardani mendukung KPU untuk menegakkan aturan yang didukung oleh keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa anggota DPD dilarang dari partai politik.
"Saya mendukung KPU untuk menegakkan aturan," ujar Mardani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Siapa yang membuat PKD pemilu? Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
"Karena mahkamah Konstitusi (MK) sudah tegas dan saya mengapresiasi KPU yang tegas mengikuti keputusan mahkamah konstitusi," lanjut Mardani.
Mardani juga bicara soal polemik rekomendasi antara keputusan PTUN oleh pihak OSO dengan KPU. Dia mendukung KPU tak perlu mematuhi putusan PTUN.
"Saya yakin KPU dengan biro hukumnya dengan kapasitas personal Komisionernya dan institusinya saya mendukung KPU," ucap Ketua DPP PKS itu.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pendiriannya terkait nama Oesman Sapta Odang (OSO) yang belum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Nama OSO akan masuk dalam DCT jika ia bersedia mundur kepengurusan partai.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan menunggu OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai paling lambat sampai Selasa (22/1). Hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 yang memberi toleransi kepada OSO untuk mengirimkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019.
KPU masih mendasari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPeluang mencalonkan Anies itu pun terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus aturan baru bagi calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaMeski sudah diusung PKB dan PDIP, Danny Pomanto mengaku masih menunggu PPP.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaBelakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca Selengkapnya