Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Dukung Program Komjen Sigit: Zaman Sudah 4.0, Polisi Kok Masih Tilang di Jalan

PKS Dukung Program Komjen Sigit: Zaman Sudah 4.0, Polisi Kok Masih Tilang di Jalan Operasi Patuh Jaya. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berencana menghilangkan sistem penilangan polisi lalu lintas (Polantas) terhadap pengendara yang melanggar. Sebagai gantinya penegakan hukum berbasis elektronik seperti tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dimaksimalkan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Dimyati Kusumah mendukung rencana Sigit tersebut. Menurutnya saat ini sudah era digital. Polisi tidak perlu menilang kejalan dan lebih praktis menggunakan hukum berbasis elektronik.

"Itu yang bener mana boleh nilang di jalan sebenarnya kalau lihat zaman sudah modern, zaman sudah 4.0 kok masih nilang di jalan, Pak Sigit itu pemikirannya ke depan, salah parkir saja enggak perlu orang itu di apa-apain, di kasih kertas saja oleh petugas, oleh polisi dikasih aja di taruh di wipernya, tahu-tahu kena denda," katanya kepada merdeka.com, Kamis (21/1).

Dimyati mendukung keinginan Sigit tersebut agar tidak ada lagi 'permainan' di lapangan. Polisi harus ke arah modern, bukan transaksional. Hasil tilang elektronik juga bagus untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini pun bisa memberikan efek jera ke masyarakat. Jika tidak ingin di denda, maka jangan melanggar di jalanan.

"Kalau denda, tilang ya ke bank bayarnya bukan ke polisi, polisi nanti negatif dianggap pungli, cuman di kita kan budaya ya enggak mau cape nih masyarakat, bawaannya pengen damai saja, pengen cepet," ujarnya.

Dimyati mencontohkan, saat ini jalan tol sudah menggunakan e-toll atau tidak menggunakan pembayaran tunai. Parkir-parkir juga tidak menggunakan pembayaran tunai untuk menghindari kontak langsung karena pandemi Covid.

"Masa bayar tilang masih pakai tradisional, memang pemikirannya (Sigit) modern, Presisi, luar biasa ini," kata mantan politikus PPP ini.

Dimyati menambahkan, kedepan mata polisi sudah harus banyak di CCTV. Polisi tetap ada dijalan, tetapi sudah mulai menggunakan teknologi.

"Sekarang ini kalau mau perang itu sudah jangan memperbanyak perang, perbanyak aja drone, digital, perang alat saja. Sama, pak polisi sekarang juga harus gitu kalau perang harus pakai peralatan teknologi," ucapnya.

"Jadi pemaparan Pak Sigit luar biasa kemarin dan kita apresiasi, jadi ke depan ini sudah future of look. Jadi baguslah," pungkasnya.

Sebelumnya, Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri mendukung inovasi dan industri kreatif yang memberikan kontribusi kepada perubahan dan kemajuan kemajuan kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, secara bertahap Kepolisian RI akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sigit mengatakan, tujuan lain dari mengoptimalkan ETLE yaitu untuk mengantisipasi penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan anggota saat proses penilangan secara langsung.

"Mekanisme ETLE itu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan penilangan," kata Sigit saat Fit and Proper Test di hadapan komisi III DPR RI, Rabu (20/1).

Nantinya, lanjut Sigit, Polantas yang bertugas di lapangan hanya perlu mengatur lalu lintas saja tanpa melakukan penilangan jika ada pengendara yang melanggar aturan. Sebab, para pelanggar tersebut sudah otomatis tertilang dengan ETLE. Dia pun berharap, hal itu bisa mengubah ikon atau wajah Polri menjadi lebih baik lagi khususnya bagian lalu lintas.

"Saya harap kedepannya anggota lalu lintas turun di lapangan untuk mengatur lalu lintas, tidak perlu menilang," ujarnya.

"Kita harapkan hal ini menjadi ikon perubahan perilaku Polri. Khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu di lalu lintas," tambahnya

Untuk mengurangi adanya penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan anggota Polri itu, dia juga bertekad untuk menjadikan SDM Polri yang unggul di era Police 4.0 ini, dengan meningkatkan kesejahteraan pegawai Polri. Namun, kata dia, yang pertama kali harus dilakukan yaitu meningkatkan kuantitas serta kualitas SDM Polri, dan pengelolaan SDM yang humanis.

"Bukan hanya itu, peningkatan sistem manajemen karir berbasis kinerja serta perluasan kerjasama pendidikan dengan negara luar juga perlu," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya
Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi

Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi

Baca Selengkapnya
Viral di Media Sosial, Mobil yang Parkir di Jalur Kereta Otonom IKN Ditarik Derek
Viral di Media Sosial, Mobil yang Parkir di Jalur Kereta Otonom IKN Ditarik Derek

Proses penderekan ini diawasi secara ketat oleh beberapa petugas dari Polisi Militer (PM) TNI

Baca Selengkapnya
Jenderal Non Akpol Pasang Badan Untuk Tukang Parkir, Minta Anak Buah Tak 'Menyenggol' tapi Mendidik
Jenderal Non Akpol Pasang Badan Untuk Tukang Parkir, Minta Anak Buah Tak 'Menyenggol' tapi Mendidik

Kapolda Jateng yang pasang badan terhadap tukang parkir yang teraniaya. Ia menegaskan polisi bertugas untuk mendidik tukang parkir.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya

Tidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.

Baca Selengkapnya