Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS edarkan surat larangan berinteraksi dengan Fahri Hamzah

PKS edarkan surat larangan berinteraksi dengan Fahri Hamzah Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Perseteruan antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus berlanjut. Setelah Fahri melawan dan gugat ke pengadilan, giliran PKS yang mengeluarkan instruksi kepada seluruh kadernya se-Indonesia.

PKS meminta kepada seluruh kader untuk tidak melakukan interaksi kepada Fahri Hamzah dan Gamari Sutrisno. Gamari diketahui juga dipecat dari PKS karena dianggap melanggar syariah, tanpa menjelaskan maksud tersebut.

Dari dokumen yang diperoleh merdeka.com, Minggu (10/4), PKS mengeluarkan surat edaran dengan nomor A-07/D/EDR/4-PKS/1437. Dengan alasan menjaga ukhuwah, kader PKS juga diminta menjelaskan duduk perkara pemecatan Fahri Hamzah dan Gamari Sutrisno.

surat edaran pks larang kader berinteraksi dengan fahri hamzah

Surat edaran PKS larang kader berinteraksi dengan fahri hamzah ©2016 Merdeka.com/istimewa

Berikuti kutipan surat edaran PKS yang melarang kader berinteraksi dengan Fahri Hamzah dan Gamari Sutrisno:

Surat Edaran No: A-07/D/EDR/4-PKS/1437

Tentang

Pemberhentian Saudara DR.H Gamari Sutrisno dan Saudara Fahri Hamzah SE sebagai anggota Partai Keadilan Sejahteran

Segala Puji Bagi Allah SWT, yang telah memberikan kita kesehatan, iman, islam dan ukhuwah. Shalawat dan salam Nabi Muhammad SAW, keluarga kesahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.

Untuk menindaklanjut surat keputusan Presiden Partai Keadilan Sejahtera no 462/SKEP/PKS/1437 tentang pemberhentian Saudara Gamari Sutrisno dari Partai Keadilan Sejahtera dan surat no 463/SKEP/PKS1437 tentang pemberhentian Saudara Fahri Hamzah sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera, kami meminta kepada DPW-DPW se Jatijaya untuk menindaklanjutinya dengan melakukan:

1. Sosialisasi SK Presiden tersebut di atas kepada DPW, DPD, DPC dan DPRa

2. Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan meluruskan duduk persoalan yang terkait dengan Saudara Fahri Hamzah SE yang telah beredar di publik, maka DPW perlu untuk menyosialisasikan kronologi pemberhentian oleh DPP yang telah dimuat oleh DPP dalam website DPP http://pks.id/content/penjelasan-pks-tentang-pelanggaran-disiplin-partai-yang-dilakukan-saudara-fahri-hamzah kepada semua tingkatan kepada DPW, DPD,DPC dan DPRa demi tetap untuk menjaga ukhuwah dan soliditas struktural PKS.

3. Meminta kepada semua stuktur DPW, DPD, DPC, DPRa PKS untuk membatasi diri berinteraksi dengan Saudara Gamari Sutrisno dan Saudara Fahri Hamzah sampai permasalahan ini selesai.

4. Tetap menahan diri untuk tidak ikut memposting penyebaran semua bentuk pemberitaan dan postingan lain yang memuat tentang Saudara Gamari Sutrisno dan Saudara Fahri Hamzah dengan tetap menjaga ukhuwah dan soliditas seluruh kader.

5. Tetap bekerja seperti biasa dan meminta kepada Allah SWT semoga kita diberi kekuatan dan keistigomahan untuk tetap bekerja di jalan dakwah sebagaimana dicontohkan oleh Rasullah SAW, sahabat dan salafus shaleh.

Jakarta, 28 Jumadil Awal 1437 H / 6 April 2016

Keadilan Sejahtera Bidang Wilayah Dakwah Jatijaya

Ketua Ir Sigit Sosiantomo

Sekretaris Drs H.A Fikrio Faqih MM

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
ICW: Firli Tidak Bisa Lagi Dianggap Pimpinan Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Akses Masuk ke KPK Harus Dicabut
ICW: Firli Tidak Bisa Lagi Dianggap Pimpinan Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Akses Masuk ke KPK Harus Dicabut

Selain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Giliran PKB Depok Polisikan Lukman Edy Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berikut Isi Laporannya
Giliran PKB Depok Polisikan Lukman Edy Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berikut Isi Laporannya

Ketua DPC PKB Kota Depok, M. Faizin mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama naik dan ujaran kebencian dilakukan Lukman Edy.

Baca Selengkapnya
Total Pertemuan SYL Dengan Firli Sebanyak 3 Kali, Berlangsung Sejak 2021
Total Pertemuan SYL Dengan Firli Sebanyak 3 Kali, Berlangsung Sejak 2021

Firli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu, Datang Lapor di Depan
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu, Datang Lapor di Depan

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Desakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kakak Cak Imin Geram Laporkan Lukman Edy Eks Sekjen PKB ke Polisi, PBNU Pasang Badan
VIDEO: Kakak Cak Imin Geram Laporkan Lukman Edy Eks Sekjen PKB ke Polisi, PBNU Pasang Badan

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu secara langsung dilakukan Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar

Baca Selengkapnya
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya